JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Tentang Efisiensi Anggaran 2025 lalu Efektivitas Pelaksanaan Pekerjaan serta Fungsi. SE yang disebutkan berisi 12 poin.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, langkah ini diambil sebagai tindakan lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah (APBD).
“Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja di melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025,” kata Kamaruddin di area Jakarta, Akhir Pekan (9/3/2025).
Dia menambahkan, Surat Edaran Sekjen Nomor 12 Tahun 2025 ini diterbitkan untuk melakukan konfirmasi pelaksanaan tugas kemudian fungsi Kemenag berjalan tertib, akuntabel, kemudian tepat sasaran.
“Ada 12 poin yang mana tertuang di edaran ini yang tersebut perlu menjadi perhatian satuan kerja di rangka efisiensi anggaran. 12 poin ini disusun juga dengan memperhatikan Edaran Menteri Keuangan tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2025,” ujarnya.
Dengan terbitnya SE Sekjen Nomor 12 Tahun 2025 ini, beliau berharap seluruh satker Kemenag dapat melakukan efisiensi anggaran dengan optimal serta tepat sasaran. Edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 7 Maret 2025.
“Kepala satker juga kami harap terus melakukan pemantauan juga evaluasi berkala terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran ini, minimal satu kali di tiga bulan,” pungkasnya.
Berikut 12 poin efisiensi anggaran yang digunakan akan datang dilakukan:
1. Mengoptimalkan penyelenggaraan anggaran pada menggalang inisiatif prioritas pemerintah juga Kementerian Agama;











