3 Poin Penting RUU TNI yang tersebut Disetujui DPR

3 Poin Penting RUU TNI yang mana yang disebutkan Disetujui DPR

JAKARTA – DPR mengadakan rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) di dalam Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang tersebut telah dilakukan dibahas DPR lalu pemerintah mengubah banyak pasal menyangkut tugas dan juga kewenangan pokok TNI.

Pertama, kata Utut, tentang Kedudukan TNI hal ini diatur pada Pasal 7 persoalan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk peperangan ini makin mudah-mudahan bukan pernah terjadi, supaya kita semua tidaklah di situasi yang tersebut sulit,” kata Utut di laporannya.

Utut menjelaskan, Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI pada OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber lalu yang digunakan kedua membantu pada melindungi juga menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional di dalam luar negeri,” katanya.

Kedua, Utut mengatakan, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian kemudian lembaga. Dia mengatakan, prajurit bergerak dapat menduduki jabatan di dalam beberapa Kementerian/Lembaga yang tersebut semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga kemudian dengan tetap saja tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang digunakan berlaku di area lingkungan kementerian kemudian lembaga tersebut.

“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang digunakan telah lama disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas berpartisipasi keprajuritan,” katanya.

Ketiga, tentang batas usia pensiun pada Pasal 53 yang digunakan dibagi di tiga klaster, yakni Tamtama dan juga Bintara, Perwira Menengah, lalu Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara juga Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, serta Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun lalu Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun kemudian dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai langkah presiden.

“Inilah keadilan pada Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami inovasi masa bakti prajurit masa dinas yang selama di dalam ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira dan juga 53 tahun bagi Bintara juga Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut.

“Kami menegaskan bahwa inovasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap saja berdasarkan pada nilai juga prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia juga memenuhi ketentuan hukum nasional kemudian hukum internasional yang tersebut telah dilakukan disahkan,” katanya.