JAKARTA – Kebutuhan yang tersebut mendesak terkadang menimbulkan pembeli mobil terpaksa memasarkan kendaraannya. Padahal, masih pada status kredit. Bagaimana jikalau harus berjualan mobil secara over kredit?
Menjual mobil kredit berarti Anda mengedarkan mobil yang dimaksud masih memiliki cicilan. Pertama, hubungi leasing untuk memahami persyaratan juga peluang biaya.
Lalu, cari pembeli potensial dan juga lunasi sisa kredit atau buat perjanjian over kredit dengan persetujuan leasing.
Berikut adalah langkah-langkah lebih tinggi detail:
1. Pahami Klausul Kredit & Hubungi Leasing:
– Bacalah kontrak kredit dengan leasing dengan cermat untuk mengetahui kewajiban kemudian batasan terkait transaksi jual beli mobil.
– Hubungi leasing kemudian komunikasikan niat Anda untuk berjualan mobil yang digunakan masih kredit, minta penjelasan mengenai persyaratan juga prosedur yang tersebut harus diikuti.
2. Cek Kondisi Mobil & Cari Pembeli:
– Pastikan kondisi mobil pada keadaan baik, lakukan pengecekan mekanis, interior, lalu eksterior.
– Menentukan biaya jual yang dimaksud sesuai dengan kondisi juga biaya pasar.
– Cari pembeli potensial, bisa saja melalui iklan online, media sosial, atau teman/kenalan.
3. Lunasi Sisa Kredit atau “Over Kredit”:
– Lunas Pembelian: Jika Anda mengedarkan mobil juga tak menginginkan sisa cicilan dilanjutkan oleh pembeli, lunasilah sisa kredit terlebih dahulu sebelum menjual.
– Over Kredit: Jika pembeli bersedia melanjutkan cicilan, lakukan proses over kredit dengan melibatkan leasing juga pembeli, pastikan ada perjanjian tercatat juga persetujuan dari leasing.
4. Persiapkan Dokumen Penting:
Siapkan dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, kontrak kredit, lalu surat-surat kendaraan lainnya.
5. Perhatikan Hal Penting:
Hindari melakukan kegiatan tanpa sepengetahuan leasing lantaran dapat melanggar kontrak lalu berpotensi hambatan hukum.
Diskusikan biaya administrasi atau biaya lain yang dimaksud kemungkinan besar timbul selama proses jual-beli dengan leasing.
Ingat, jual mobil yang tersebut masih pada status over kredit tanpa izin leasing (atau secara “bawah tangan”) sangat berisiko lalu dapat mengakibatkan kerugian hukum, finansial, juga hambatan lain, termasuk risiko penyalahgunaan lalu sanksi pidana.
Berikut kerugian-kerugiannya:
1. Pelanggaran Hukum lalu Sanksi:
Melanggar Perjanjian Leasing:
Menjual mobil yang dimaksud masih dikreditkan tanpa sepengetahuan lalu izin leasing adalah pelanggaran perjanjian pembiayaan. Meskipun mobil sudah ada ditransfer, Anda masih bertanggung jawab berhadapan dengan sisa cicilan terhadap leasing.
Jika pembeli tak membayar, Anda dapat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan atau pelanggaran perjanjian fidusia (sesuai Pasal 372 KUHP serta Pasal 36 UU Fidusia).
Perusahaan leasing juga dapat menggugat Anda secara perdata menghadapi wanprestasi perjanjian
2. Kerugian Finansial:
Tanggung Jawab Sisa Cicilan:
Jika pembeli over kredit tak mampu melanjutkan cicilan, Anda tetap saja diwajibkan membayar sisa cicilan. Permasalahan dengan cicilan dapat merusak reputasi Anda dalam mata leasing juga lembaga keuanganlainnya.