Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tidaklah berizin

Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tidaklah berizin

Riyadh – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah dilakukan mengumumkan sanksi bagi individu yang digunakan melanggar ketentuan yang mana mewajibkan izin untuk melaksanakan ibadah Haji, juga bagi dia yang digunakan memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Kantor Berita Arab Saudi, SPA, pada Awal Minggu (28/4), menyampaikan bahwa mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei) beberapa jumlah sanksi akan diberlakukan.

Pertama, denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan untuk individu yang mana kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, dan juga untuk pemegang semua jenis visa kunjungan yang tersebut mencoba memasuki atau tinggal di dalam kota Makkah lalu kawasan suci selama periode yang sudah pernah ditentukan.

Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (Rp447,4 juta) akan dikenakan untuk siapa cuma yang dimaksud mengajukan visa kunjungan untuk individu yang tersebut sudah pernah melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, atau yang telah dilakukan memasuki atau tinggal di dalam kota Makkah juga kawasan suci selama periode yang tersebut ditentukan.

Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang mana terlibat.

Denda yang dimaksud sebanding juga akan dikenakan untuk siapa hanya yang mana mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah kemudian kawasan suci selama periode tersebut, juga terhadap merek yang dimaksud menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan di berubah-ubah jenis akomodasi.

Jenis akomodasi yang dimaksud salah satunya hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau area pemondokan jemaah Haji.

Denda yang dimaksud mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan mereka itu atau memberikan bantuan yang digunakan memungkinkan merek untuk tinggal.

Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang mana ditampung, disembunyikan, atau dibantu.

Ketiga, penyusup ilegal yang digunakan mencoba melaksanakan Haji, baik yang tersebut berstatus penduduk maupun yang tersebut melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara jika dia dan juga dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

Keempat, pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah lalu kawasan suci selama periode tersebut, apabila kendaraan yang disebutkan dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau pihak yang terlibat.

Sumber: SPA-OANA

Baca juga: Komisi VIII: Tindak tegas travel haji ilegal lewat cabut izin

Artikel ini disadur dari Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tidak berizin