Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini

Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini

Jakarta – Kalangan buruh menyingkap pengumuman terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan dan juga menahan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) 2014-2023 yang juga Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto. Iwan diduga terkait penyalahgunaan prasarana kredit yang tersebut berkemungkinan merugikan keuangan negara.

“Kami membantu Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas persoalan hukum ini. Jika benar ada kerugian negara, maka tangkap serta penjarakan pelakunya, salah satunya Direktur Utama PT Sritex. Tapi jangan lupakan nasib buruh. Negara tak boleh cuma menyelamatkan uang negara, tetapi juga harus menyelamatkan hidup buruh yang telah dilakukan dirampas haknya,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal Rabu (21/5/2025).

Persoalan Sritex bukan semata-mata perihal negara, namun ribuan buruh berubah menjadi korban. Terlebih lagi, hingga hari ini, THR dan juga pesangon puluhan ribu buruh PT Sritex belum dibayarkan. Mereka kehilangan penghasilan, tanpa kejelasan nasib. Apakah akan kembali bekerja atau justru di-PHK sepihak.

Praktik seperti ini tak boleh terulang kembali. Sudah terlalu rutin buruh berubah menjadi individu yang terjebak dari pengusaha perusahaan yang mana melakukan pelanggaran hukum, tetapi luput dari jerat pidana ketenagakerjaan. Negara harus hadir menegakkan hukum secara adil lalu berpihak pada korban. buruh pun akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Agung untuk menetapkan Lukminto sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan Kejagung sedang melakukan pemeriksaan di status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Selanjutnya, regu penyidik baru dapat menentukan statusnya.

“Yang bersangkutan tadi pagi sudah ada sampai ke Kejagung pasca diterbangkan dari tempatnya yang mana diamankan di dalam Solo serta tiba pada Kejagung,” kata beliau untuk wartawan di dalam gedung Kejagung Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Ia menyampaikan, grup penyidik pada jajaran Jampidsus sedang melakukan pengamatan dan juga melakukan deteksi alat komunikasi yang terindikasi milik yang mana bersangkutan. Sehingga, pada waktu ini statusnya masih sebagai saksi.

Harli mengungkapkan, keterlibatan Iwan S. Lukminto terkait pemberian kredit dari beberapa bank yang digunakan nilainya sekitar Mata Uang Rupiah 3,6 triliun. Kejagung memproses 4 bank selaku pemberi pinjaman kredit yang tersebut terdiri dari 3 bank tempat dan juga 1 bank pelat merah.

“Informasinya bahwa yang bersangkutan ini juga kan menerima pencairan kredit dalam beragam bank. Termasuk bank swasta. Tetapi yang mana kita tangani kalau tak salah ada 4 bank yang dimaksud memberikan terdiri dari pinjaman kredit kepada, pemberian kredit untuk perusahaan ini,” jelasnya.

Next Article Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung

Artikel ini disadur dari Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini