Jakarta – Badan Penyelenggara Garansi Sosial (BPJS) Kesejahteraan menjadi penyelamat bagi sejumlah komunitas Tanah Air terkait biaya kesehatan.
Dengan menggunakan layanan asuransi non-komersial tersebut, sejumlah pemukim bisa jadi menikmati layanan rumah sakit secara gratis.
Kendati demikian, tidak ada semua penyakit kemudian layanan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Secara rinci, terdapat 21 jenis penyakit lalu layanan tak tak ditanggung.
Hal ini tercantum pada aturan yang tersebut tertuang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Garansi Kesehatan.
Berikut ini daftar 21 penyakit yang digunakan tidak ada ditanggung BPJS:
1. Penyakit yang digunakan sebagai wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang digunakan berhubungan dengan kecantikan serta estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindakan pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau perniagaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang digunakan gak bisa jadi dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kebugaran yang dimaksud dikerjakan pada luar negeri
10. Pengobatan serta tindakan medis yang tersebut dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, lalu tradisional yang dimaksud belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kebugaran rumah tangga.
14. Pelayanan kesejahteraan yang tersebut tiada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana terdiri dari rujukan menghadapi permintaan sendiri serta pelayanan kesejahteraan lain yang mana bukan sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan keseimbangan di dalam infrastruktur kesehatan yang digunakan tidaklah bekerja sejenis dengan BPJS Kesehatan, kecuali di keadaan darurat.
16. Pelayanan kesegaran terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang tersebut telah lama dijamin oleh kegiatan jaminan kecelakaan kerja atau berubah menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesegaran yang digunakan dijamin oleh kegiatan jaminan kecelakaan sesudah itu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang dimaksud ditanggung oleh kegiatan jaminan kecelakaan sesudah itu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesegaran tertentu yang dimaksud berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Nusantara (TNI), juga Polri.
19. Pelayanan kesejahteraan yang mana diselenggarakan pada rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang mana telah ditanggung pada acara lain.
21. Pelayanan lainnya yang tak ada hubungan dengan khasiat jaminan keseimbangan yang digunakan diberikan.
Next Article Daftar Terbaru 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Artikel ini disadur dari Cek Sebelum Klaim, 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan











