JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) telah terjadi resmi disahkan menjadi UU. Berdasarkan aturan baru hasil revisi, anggota TNI bergerak boleh menempati jabatan dalam 14 kementerian / lembaga yang digunakan telah lama ditentukan.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto di laporannya pada waktu rapat paripurna di tempat Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Menurutnya, ada tiga poin penting yang mana sudah dibahas DPR serta pemerintah mengubah beberapa orang pasal menyangkut tugas juga kewenangan pokok TNI.
Utut mengatakan, salah satu pasal yang tersebut direvisi adalah Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian dan juga lembaga. Ketua Fraksi PDIP DPR itu mengatakan, prajurit berpartisipasi dapat menduduki jabatan pada Kementerian/Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian/Lembaga serta dengan tetap saja tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang mana berlaku dalam lingkungan kementerian juga lembaga tersebut.
Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif
1. Kementerian Koordinator Sektor Politik juga Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Keamanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang tersebut menangani urusan kesekretariatan presiden kemudian kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Security Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Sektor Tindak Pidana Militer).
“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang digunakan telah lama disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas bergerak keprajuritan,” kata Utut di laporannya.
Revisi lain terkait batas usia pensiun anggota TNI yang mana diatur pada Pasal 53. Usia pensiun anggota TNI dibagi di tiga klaster, yakni Tamtama kemudian Bintara, Perwira Menengah, juga Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara dan juga Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, lalu Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun kemudian Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun serta dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai tindakan presiden.
“Inilah keadilan pada Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami inovasi masa bakti prajurit masa dinas yang tersebut selama dalam ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira lalu 53 tahun bagi Bintara dan juga Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut pada laporannya.
Selain perihal usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 persoalan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk peperangan ini makin mudah-mudahan tidaklah pernah terjadi, supaya kita semua tidaklah pada situasi yang digunakan sulit,” ungkap Utut.
Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI pada OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber juga yang kedua membantu pada melindungi juga menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional dalam luar negeri,” katanya.
Menurut Utut, revisi UU TNI tetap memperlihatkan mendasarkan pada nilai lalu prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa inovasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap memperlihatkan berdasarkan pada nilai juga prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia dan juga memenuhi ketentuan hukum nasional dan juga hukum internasional yang digunakan telah lama disahkan,” katanya.