Daftar 16 Tindakan TNI di Operasi Militer Selain Perang

Daftar 16 Tindakan TNI di dalam Operasi Militer Selain Perang

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah dilakukan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025). Salah satu poin perubahannya adalah penambahan tugas pokok TNI pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam Pasal 7 yang digunakan semula 14 saat ini ditambah menjadi 16.

“Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk peperangan ini makin mudah-mudahan tak pernah terjadi, supaya kita semua tidak ada pada situasi yang sulit,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto pada laporannya di dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.

Utut menjelaskan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI pada OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok di OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber lalu yang dimaksud kedua membantu pada melindungi serta menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional di tempat luar negeri,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Perluasan cakupan OMSP ini khususnya pada menghadapi ancaman siber juga pengamanan warga negara Indonesia (WNI) dalam luar negeri. Dengan revisi UU tersebut, TNI sekarang mempunyai peran di membantu pemerintah menanggulangi serangan siber, yang mana akan berfokus pada pertahanan terhadap ancaman digital yang semakin kompleks.

Di samping itu, TNI juga diberi mandat untuk melindungi juga menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional dalam luar negeri, khususnya di situasi darurat atau konflik bersenjata. “Ancaman pertahanan sekarang bukanlah cuma fisik, tetapi juga digital serta transnasional. Revisi ini meyakinkan TNI siap menghadapi tantangan zaman,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono.

Dalam revisi ini, operasi OMSP yang dimaksud melibatkan pertempuran, seperti penanganan separatisme, harus diatur di Peraturan otoritas (PP) dan juga wajib dilaporkan ke DPR sebelum dilaksanakan. Jika DPR tidaklah menyetujui, maka operasi yang disebutkan harus dihentikan.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR ini menegaskan bahwa revisi ini bukanlah untuk mengambil alih tugas Polri maupun institusi penegak hukum lainnya, melainkan untuk meningkatkan kekuatan pertahanan negara terhadap ancaman baru yang digunakan dapat mengganggu kedaulatan NKRI. “TNI tak akan masuk ke ranah yang tersebut tidaklah berkaitan dengan pertahanan negara. Hal ini murni untuk memverifikasi negara mempunyai kesiapan menghadapi ancaman pertahanan modern,” tuturnya.

Berikut 16 tugas pokok TNI pada OMSP pasca RUU TNI disahkan DPR hari ini:

1. mengatasi pergerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang digunakan bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan urusan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan juga Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan serta kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di area daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia pada rangka tugas keamanan dan juga ketertiban warga yang tersebut diatur pada undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara kemudian perwakilan pemerintah asing yang digunakan sedang berada dalam Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, serta pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian kemudian pertolongan di kecelakaan (search and rescue);
14. membantu pemerintah pada pengamanan pelayaran dan juga penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, serta penyelundupan;
15. membantu di upaya menanggulangi ancaman siber;
16. membantu di melindungi juga menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional di dalam luar negeri.