Daftar negara yang dimaksud legalkan ganja untuk keinginan medis

Daftar negara yang mana dimaksud legalkan ganja untuk keinginan medis

Ibukota Indonesia – Ganja yang selama ini identik dengan stigma negatif, ternyata mempunyai prospek besar pada globus medis. Sejumlah negara telah lama melegalkan ganja untuk tujuan pengobatan, dengan regulasi yang mana ketat juga pengawasan dari otoritas kesehatan setempat.

Legalitas ganja medis dilaksanakan menghadapi dasar pertimbangan faedah terapeutik yang digunakan terkandung di flora Cannabis sativa. Zat terlibat di ganja seperti tetrahydrocannabinol (THC) dan juga cannabidiol (CBD) terbukti membantu mengatasi banyak gejala penyakit berat, mulai dari nyeri kronis, epilepsi, hingga efek samping terapi kanker.

Berikut ini adalah daftar negara yang digunakan sudah pernah melegalkan ganja untuk permintaan medis:

1. Amerika Serikat
Hingga 2023, ganja medis telah terjadi dilegalkan dalam 38 negara bagian, tiga wilayah teritori, dan juga District of Columbia. Pemanfaatan ganja untuk keinginan rekreasi terus ilegal di tingkat federal. Negara bagian seperti Colorado, California, New York, juga Virginia satu di antaranya yang tersebut memiliki sistem regulasi ganja medis yang mana paling maju.

2. Thailand
Thailand menjadi negara Asia pertama yang melegalkan ganja untuk medis sejak 9 Juni 2022. pemerintahan bahkan memperbolehkan warga menginvestasikan ganja di rumah untuk kepentingan komersial, dengan hasil panen yang tersebut dijual ke pemerintah.

3. Korea Selatan
Sejak November 2018, Korea Selatan mengizinkan pemakaian ganja medis di bentuk turunan seperti obat Sativex kemudian Epidiolex. Ganja rekreasi permanen dilarang keras dengan ancaman hukuman penjara.

4. Argentina
Argentina melegalkan ganja medis pada 2017 kemudian bermetamorfosis menjadi negara pertama yang tersebut memberikan ganja medis secara gratis untuk pasien. Sejak 2022, pengaplikasian di jumlah total kecil untuk pribadi didekriminalisasi.

5. Belize
Belize mendekriminalisasi ganja pada 2021. Meski demikian, ganja belum dijual bebas di dalam toko, juga regulasinya masih terbatas pada konsumsi pribadi.

6. Kroasia
Kroasia melegalkan ganja medis untuk pasien kanker, HIV/AIDS, juga multiple sclerosis. Ganja medis diimpor dari Kanada dan juga semata-mata tersedia pada bentuk cair atau kapsul.

7. Finlandia
Finlandia mengizinkan penyelenggaraan ganja medis ke bawah lisensi ketat. Sistem seperti Sativex lalu Bedrocan cuma tersedia di apotek yang digunakan telah terjadi disetujui pemerintah.

8. Makedonia
Makedonia melegalkan ganja medis pada 2016. Hanya minyak ganja yang dimaksud diizinkan juga harus diperoleh dengan resep dari dokter spesialis tertentu.

9. Selandia Baru
Selandia Baru mengatur pengaplikasian ganja medis melalui resep dari dokter berlisensi. Layanan yang digunakan disetujui adalah Sativex, semprotan yang mana mengandung rasio THC dan juga CBD.

10. Inggris
Inggris melegalkan ganja untuk permintaan medis sejak November 2018. Namun, hanya saja pasien dengan status khusus seperti epilepsi parah dan juga multiple sclerosis yang digunakan dapat mengaksesnya.

11. Zimbabwe
Zimbabwe memperbolehkan budidaya serta pengaplikasian ganja medis sejak April 2018, dengan izin dari otoritas untuk kepentingan medis kemudian penelitian.

12. Siprus
Siprus melegalkan ganja medis untuk pasien karsinoma stadium akhir. Hanya produk-produk minyak ganja yang dimaksud diperbolehkan, dan juga penggunaannya diawasi secara langsung oleh Kementerian Kesehatan.

Bagaimana kabar ganja medis dalam Indonesia?
Di Indonesia, ganja masih dikategorikan sebagai narkotika golongan I yang tersebut dilarang. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) berada dalam mengkaji kemungkinan pemanfaatan ganja untuk medis melalui riset sama-sama Kementerian Aspek Kesehatan lalu Badan Studi dan juga Inovasi Nasional (BRIN).

Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom menyatakan bahwa penelitian akan diwujudkan pada laboratorium forensik BNN sebagai bagian dari respons berhadapan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang digunakan meminta-minta pengkajian ganja medis. Dorongan ini juga berasal dari masyarakat, di antaranya keluarga pasien dengan celebral palsy yang mana mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Narkotika.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan pada rapat kerja dengan BNN menyatakan bahwa riset ganja medis mendesak dikerjakan mengingat adanya putusan MK yang tersebut sudah pernah terbit sejak tiga tahun lalu.

Dengan semakin banyaknya negara yang dimaksud melegalkan ganja untuk pengobatan, Indonesi sekarang berada pada titik penting pada merespons tuntutan ilmiah lalu kemanusiaan terhadap pemanfaatan ganja untuk medis secara legal juga terukur.

Artikel ini disadur dari Daftar negara yang legalkan ganja untuk kebutuhan medis