Daftar Panjang Modus Pelanggaran MinyaKita, Kemendag Buka-bukaan

Daftar Panjang Modus Pelanggaran MinyaKita, Kemendag Buka-bukaan

JAKARTA – Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Customer lalu Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berhasil mengungkap modus pelanggaran MinyaKita yang dimaksud belakangan menjadi sorotan. Diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang, ada beberapa modus yang dimaksud digunakan.

Moga menjelaskan, beberapa modus pelanggaran yang mana ditemukan antara lain pemasaran MinyaKita di area berhadapan dengan domestic price obligation (DPO) juga harga jual eceran tertinggi (HET) . Selain itu ada juga modus pemasaran MinyaKita antar pengecer, tidak secara langsung ke konsumen akhir yang tersebut menambah masa berlaku rantai distribusi.

“Sehingga harga jual pada tingkat konsumen melebihi HET, dan juga tidaklah adanya pembatasan pemasaran oleh pengecer yang dimaksud menyebabkan distribusi MINYAKITA tiada merata,” kata Moga sebagaimana diambil dari pernyataan resminya pada Hari Senin (17/3/2025).

Modus pelanggaran lainnya meliputi pelaku usaha yang dimaksud tiada miliki tanda daftar gudang (TDG) kemudian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang mana sesuai. Kemudian, pelaku usaha yang tiada memberikan data dan juga informasi untuk petugas pengawas.

Berikutnya, pelaku bidang usaha yang mengemas atau memproduksi MinyaKita dengan ukuran yang tersebut tambahan sedikit dari takaran yang digunakan tertera pada label kemasan. Modus ini yang dimaksud belakangan menjadi perbincangan hangat di tempat masyarakat.

Moga menyebut, apabila ditemukan kembali pelanggaran, maka sesuai Peraturan otoritas (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Area Perdagangan kemudian Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan juga Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/repacker yang mana melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan setelahnya teguran tertulis, berbentuk evakuasi barang dari distribusi.

“Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha,” tambah Moga.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tersebut tercantum pada label.

“Jika melanggar ketentuan tersebut, dia dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar,” imbuhnya.

Moga menegaskan, Kemendag bersatu dengan Satgas Pangan Polri akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produsen, distributor, dan juga pengecer. Langkah ini bertujuan untuk menjamin kelancaran distribusi, ketersediaan stok, juga kepatuhan terhadap HET Minyakita sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.