Jakarta – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memohon seluruh unsur otoritas di sektor perekonomian serta keuangan untuk berkontribusi terlibat menyokong perkembangan ekonomi Nusantara sesuai target yang dimaksud dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dalam level 8%.
Ia menganggap, selama ini, peran untuk membantu peningkatan sektor ekonomi terlihat hanya sekali berubah menjadi beban pemerintah semata melalui Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN) dengan kebijakan fiskalnya. Padahal, kapasitas fiskal pemerintah ia tegaskan terbatas.
“Bank Negara Indonesia peran kebijakannya juga sangat luar biasa. Pertumbuhan selama ini seakan-akan bermetamorfosis menjadi beban APBN sendirian,” kata Misbakhun pada acara Outlook Sektor Bisnis DPR pada Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Menurut Misbakhun, sebetulnya otoritas moneter, yakni Bank Indonesia miliki peran besar untuk memperkuat perkembangan ekonomi. Selain mempertahankan stabilitas tekanan pemuaian lalu nilai tukar rupiah, ia menekankan BI harus juga berperan di merawat pasokan uang untuk memacu pertumbuhan.
“Jadi banyak sekali faktor-faktor kebijakan moneter baik itu dalam di inflasi, mempertahankan stabilitas nilai tukar, itu mempunyai peran perkembangan yang mana sangat signifikan,” tegas Misbakhun
“Signifikannya di dalam mana? Yaitu bagaimana likuiditas itu tersedia ke pasar, bagaimana money supply itu masih terjaga, kemudian bagaimana kebijakan moneter itu merespon kebijakan-kebijakan moneter dalam negara lain atau yang mana biasa kita lihat pada global monetary seperti apa,” ungkapnya.
Untuk menguatkan peran BI pada menggalakkan pertumbuhan, Komisi XI DPR sebetulnya telah dilakukan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian lalu Penguasaan Industri Keuangan atau UU P2SK.
Gubernur Bank Negara Indonesia (BI) Perry Warjiyo juga sudah pernah blak-blakan menggalang tahapan revisi UU P2SK, khususnya yang tercakup ke di pasal-pasal terkait dengan Bank Indonesia.
Perry mengatakan, ini akibat BI sebetulnya harus penegasan regulasi untuk bisa saja mengupayakan pertumbuhan sektor ekonomi yang berkelanjutan, sambil menjaga stabilitas nilai rupiah, sebagaimana mandat UU BI Pasal 7 yang tersebut menyebutkan stabilitas rupiah sebagai satu-satunya tujuan BI.
“Undang-Undang BI menyatakan di Pasal 7, tujuan BI adalah menjaga, mencapai stabilitas rupiah, kemudian memelihara stabilitas sistem pembayaran, kemudian turut merawat stabilitas di rangka membantu perkembangan ekonomi yang digunakan berkelanjutan,” kata Perry ketika konferensi pers ke Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (19/3/2025)
“Nah, ini yang kemudian penegasan (melalui revisi UU P2SK) dengan pertumbuhan kegiatan ekonomi yang dimaksud berkelanjutan itu. Yang memang sebenarnya ini yang digunakan diinginkan dari hubungannya dengan Undang-Undang P2SK, ya,” tutur Perry.
Next Article Kenapa Negeri Paman Sam Jadi Alasan Dolar Tembus Rp16.400? Ini adalah Penjelasannya!
Artikel ini disadur dari DPR Colek BI, Pertumbuhan Ekonomi Bukan Beban APBN Semata











