DPR Siapkan Undang-undang Khusus Ojol Usai Demo Besar-besaran

DPR Siapkan Undang-undang Khusus Ojol Usai Demo Besar-besaran

Jakarta – Komisi V DPR RI menyatakan siap memulai pembahasan undang-undang mengenai angkutan online yang akan berubah menjadi regulasi khusus untuk transportasi berbasis aplikasi.

Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyampaikan bahwa pembahasan undang-undang ini tiada bisa saja dikerjakan hanya saja oleh satu pihak saja, mengingat isu yang dimaksud diatur mencakup beragam bidang lintas sektor.

“Undang-undang tentang angkutan online ini nanti, oleh sebab itu domainnya tidak semata-mata dalam Komisi V, sistem yang digunakan dibangun angkutan online itu dalam Komdigi, di dalam Komisi I. Kemudian hubungan kerja antara driver dengan aplikator itu ada di Komisi IX, di dalam Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Lasarus ketika Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan driver perangkat lunak transportasi online di dalam Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

“Kemudian sistem pembayarannya itu ada pada Komisi XI, hubungan dengan OJK. Nanti ada juga Kementerian Hukum lalu HAM,” imbuhnya.

Karena melibatkan sejumlah aspek juga pemangku kepentingan, Lasarus membuka kemungkinan pembahasan diwujudkan melalui panitia khusus (Pansus), bukanlah belaka panitia kerja (Panja) dalam Komisi V.

“Kami berpikir, atau kemungkinan besar mampu saya simpulkan, bahwa rumusnya nanti adalah Pansus. Karena tak kemungkinan besar semata-mata Komisi V yang mendiskusikan seluruh aspek ini,” tegasnya.

DPR juga menjamin bahwa seluruh stakeholder, termasuk para driver, aplikator, juga kementerian lain akan terlibat pada penyusunan draf rancangan undang-undang ini.

Ia menyebutkan bahwa undang-undang masalah angkutan online ini nantinya akan berdiri sendiri, bukan digabung dengan UU Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (LLAJ), agar tambahan spesifik kemudian komprehensif.

“Tadinya kita mau tempelkan dalam sesudah itu lintas dan juga angkutan jalan, tapi ini spesifik ndak bisa saja numpang dalam kemudian lintas serta angkutan jalan,” kata dia.

“Ini sementara diskusi dengan bervariasi pihak biar ini lex specialis biar beliau berdiri sendiri, nanti beliau namanya undang-undang angkutan online. Termasuk mengatur hubungan kerja lalu seterusnya. Nanti semua diatur dalam satu undang-undang ini saja.” pungkasnya.

Next Article DPR Sebut Grab-Gojek Tak Peduli Nasib Driver Ojol, Beberkan Buktinya

Artikel ini disadur dari DPR Siapkan Undang-undang Khusus Ojol Usai Demo Besar-besaran