JAKARTA – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memeriksa beberapa orang saksi ahli di tindakan hukum pelecehan seksual terhadap anak pada bawah umur oleh Kapolres Ngada AKBP Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
“Ya, tadi sidang etik dimulai kurang tambahan jam 10.00 ya, terus menghadirkan beberapa saksi dengan beberapa background. Ada (pihak) hotel, terus ada ahli psikologi. Terus ada orang yang tersebut juga pada konteks seksualitas juga ada di kejadian tersebut,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam di area Gedung TNCC Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Hari Senin (17/3/2025).
Selain itu, ada juga ahli terkait narkoba yang digunakan melakukan tes urine terhadap Fajar, guna meyakinkan bahwa mantan Kapolres Ngada itu benar-benar menggunakan narkoba.
Di sisi lain, Anam juga mengapresiasi kerja komisi kode etik, sebab dapat mengembangkan proses pembuatan insiden pelecehan seksual tersebut.
Bahkan, di sidang etik juga terungkap bahwa jumlah total hotel yang tersebut menjadi tempat pelecehan oleh mantan Kapolres Ngada itu bertambah.
“Kalau sementara total hotelnya yang mana dikenal satu, itu lebih lanjut dari satu. Yang kedua jumlah agregat pertemuan, artinya jumlah agregat perkembangan ya. Apakah ini melibatkan orang dewasa atau ke anak-anak juga berkembang,” katanya.
“Nah, saya kira forum persidangan dengan mengeksplorasi di dalam berbagai aspek bisa saja ditunjukkan sampai sore ini,” ujarnya.











