Ibukota Indonesia – Korporasi teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang mana dinilai mengandung berbagai ketidakakuratan faktual tentang sistem yang disebutkan lalu mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding berhadapan dengan putusan tersebut, yang mana didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang ekonomi program serta cara kerja bidang usaha kami," kata perusahaan pada keterang resmi di blognya pada Selasa.
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah biosfer terbuka serta Google Play hanyalah salah satu dari berbagai cara untuk mendapatkan program ke Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi warga Nusantara untuk menemukan dan juga mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan banyak pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko program pihak ketiga juga unduhan segera dari web web para pengembang.
"Apple App Store lalu beragam toko aplikasi mobile pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara merekan menjalankan Play Store telah lama menggalang sistem ekologi aplikasi mobile yang dimaksud fit lalu kompetitif di Indonesia.
Dalam keputusannya, KPPU telah dilakukan menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk menggalang ekosistem ini, mengingat banyaknya layanan yang disediakan oleh Google Play. Layanan yang digunakan dimaksud mulai dari upaya untuk melindungi keamanan Android juga Play, distribusi aplikasi, hingga alat juga pelatihan pengembang.
Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang tersebut menyediakan media pembayaran yang tersebut konsisten, aman, lalu terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.
Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang tersebut kuat seputar biaya layanan, yang terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang berjualan konten digital ke program mereka, sebagian besar memenuhi kriteria untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.
"Model usaha kami menggerakkan perubahan kemudian pembangunan ekonomi berkelanjutan di platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.
Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play sudah menunjukkan komitmen yang dimaksud kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) telah dilakukan menjawab banyak perasaan khawatir yang dimaksud dipertimbangkan oleh KPPU, salah satunya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play lalu memperluas metode pembayaran yang tersedia.
Disebut, Google Play memperkuat banyak metode pembayaran lalu merupakan toko program besar pertama yang tersebut mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran merekan sendiri. UCB telah lama tersedia untuk pengembang aplikasi mobile dalam Indonesi sejak tahun 2022, dan juga Indonesi termasuk dalam antara negara pertama ke globus yang tersebut mendapat kegunaan dari acara ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas kegiatan UCB ke pengembang gim di dalam Indonesia. Selain itu, inisiatif percontohan UCB telah lama menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk kegiatan yang digunakan direalisasikan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat beberapa keberatan tambahan, di antaranya kekeliruan faktual, kesulitan prosedural, dan juga ketidakcukupan standar bukti yang diajukan.
"Kami memiliki keyakinan penuh terhadap sikap kami juga mendambakan kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama rute hukum yang tersebut berjalan," kata Google.
Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play











