JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso berharap Revisi KUHAP dapat memperbaiki mekanisme prapenuntutan. Prapenuntutan yang digunakan diatur di KUHAP pada waktu ini dirasakan tidak ada sepenuhnya efektif.
“Hal itu disebabkan desain hubungan koordinasi yang terpisah antara penyidik dan juga penuntut umum . Otomatis, penuntut umum kehilangan kendali untuk mengawasi kemudian mengarahkan jalannya penyidikan, agar penuntutan berhasil. Penyidikan tanpa arahan berpartisipasi penuntut umum seringkali berujung pada berlarut-larutnya proses penyidikan,” kata Topo melalui keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).
Terkait prapenuntutan tukasnya, terdapat perkara-perkara yang penyidikannya tidaklah diberitahukan terhadap penuntut umum, berkas perkara yang digunakan bolak-balik, atau banyaknya berkas yang digunakan tak pernah dikirim pada jaksa pasca dikembalikan pada penyidik. Komunitas sebagai pencari keadilan akhirnya menjadi korban dikarenakan banyak perkara tindakan pidana yang terjadi tiada terselesaikan.
“Padahal, salah satu tujuan dari sistem peradilan pidana adalah untuk menyelesaikan aksi pidana yang digunakan terjadi, sehingga setiap perkara harus ada akhirnya,” ujarnya.
Ia menegaskan revisi KUHAP harus mampu memperbaiki relasi serta keterpaduan, penyidik kemudian penuntut umum, khususnya koordinasi polisi lalu jaksa. “Jangan sampai, baik jaksa maupun polisi, bekerja didunianya sendiri, tidak ada ada relasi yang mana cukup untuk saling mengimbangi,” jelasnya.
Topo sependapat revisi KUHAP telah terjadi menjadi keinginan mendesak guna merespon perkembangan pada hukum pidana dan juga hukum acara pidana, dan juga putusan Mahkamah Konstitusi. Ia memaparkan pada waktu ini sumber hukum pidana materiil tidak hanya saja KUHP, melainkan sudah ada lahir lebih banyak dari 10 UU Pidana Khusus yang digunakan pada dalamnya juga mengatur sebagian segi formil (acara pidana) secara lex specialis.
Menurutnya, adanya penyidik di dalam luar penyidik Polri juga PPNS, yang mana diatur di dalam luar KUHAP harus dipandang sebagai ketentuan yang tersebut khusus, sehingga sesuai dengan prinsip lex specialis derogat legi generali. Adanya penyidik dalam luar polri dan juga PPNS itu tetap saja berlaku, bahkan perlu ditegaskan eksistensinya di revisi KUHAP.
“Dengan demikian, sumbernya tidak belaka KUHP, melainkan juga UU Pidana Khusus kemudian UU Sektoral (UU Administratif) yang mana memuat ketentuan pidana. Sebagai ketentuan yang mana bersifat khusus maka berbagai segi hukum acara pidana dalam luar KUHAP yang tersebut sejatinya melengkapi KUHAP, termasuk adanya penyidik Jaksa, KPK, kemudian lainnya Hal ini tidaklah dapat dipandang sebagai penyimpangan norma ataupun harus dihapuskan atau disesuaikan dengan KUHAP,” tuturnya.
Ia mengungkap sekurangnya ada lima alasan di tempat balik kebijakan pemerintah hukum mengapa kejaksaan diberi kewenangan penyidikan. Kelimanya yakni check and balances, expertise and resources, public confidence and impartiality, mempercepat proses (streamlining the process), juga pengetahuan yang tersebut khusus kemudian fokus.
Menurutnya, pada sedang kinerja kejaksaan lalu kepercayaan masyarakat yang mana semakin meningkat, telah dilakukan ada pula beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang digunakan menyatakan kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan tindakan pidana korupsi adalah konstitusional.











