JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyidikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasto pun segera menjalani sidang terkait perkara dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikannya.
“Dengan telah terjadi dilimpahnya persoalan hukum Hasto, baik itu perkara korupsinya maupun tindakan hukum perintangan penyidikan, menandakan bahwa KPK telah dalam jalan yang dimaksud benar di memproses persoalan hukum ini,” kata eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, Hari Minggu (9/3/2025).
Hasto segera disidang usai berkas perkara penyidikan dianggap lengkap atau P21. Menurut Yudi, hal yang dimaksud menjadi bukti pasukan penyidik sudah memiliki kecukupan alat bukti di menjerat Hasto pada dua perkara. “Nantinya kita akan mengawasi secara jelas fakta-fakta yang telah didapatkan oleh penyidik dalam persidangan,” ujarnya.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat sudah menetapkan sidang perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada persoalan hukum dugaan perinrangan penyidikan serta suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
Berdasarkan informasi yang tersebut dikutipkan dari SIPP PN DKI Jakarta Pusat, sedianya Hasto akan menjalani sidang perdana pada akhir pekan depan. “Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20.00 s/d selesai,” demikian keterangan pada laman SIPP PN Ibukota Indonesia Pusat.
Dalam sidang yang tersebut teregristrasi dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan menyiapkan belasan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadapi Hasto.
Adapun JPU yang digunakan ditugaskan untuk hadapi sidang Hasto yakni Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat. Kemudian, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra juga Greafik Loserte.











