Jakarta – Viral pada media sosial, pelanggan dari berubah-ubah bank mengeluhkan rekeningnya mendadak diblokir oleh Pusat Pelaporan kemudian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satu yang terkena pemblokiran adalah founder Kaskus Andrew Darwis.
Dia menceritakan pada X pribadinya bagaimana account Bank Jago (ARTO) miliknya tanpa peringatan diblokir melawan perintah PPATK. Insiden itu muncul pada hari Hari Minggu (18/5/2025), di dalam ketika kantor PPATK libur.
“Rekening Bank Jago di dalam blokir identik Bank Jago berhadapan dengan perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full… Hari minggu manusia juga masih proses kali… @jadijago @PPATK,” ujar Andrew lewat akun X pribadinya @adarwis, disitir Hari Senin (19/5/2025).
Pusat Pelaporan kemudian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa pemakaian tabungan dormant yang digunakan dikendalikan oleh pihak lain berubah jadi salah satu modus yang tersebut rawan disalahgunakan di aktivitas ilegal. Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang digunakan digunakan untuk menggambarkan account bank yang digunakan telah lama tidak ada ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau pengiriman pada periode tertentu.
Oleh lantaran itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, sudah pernah melakukan penghentian sementara menghadapi operasi pengguna dengan tabungan yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Inisiatif Nasional Pencegahan lalu Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang kemudian Pendanaan Terorisme yang mana direalisasikan oleh PPATK serta stakeholder lainnya serta juga sebagai bagian dari upaya PPATK pada melindungi kepentingan umum dan juga mempertahankan integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara kegiatan akun dormant bertujuan memberikan *perlindungan* terhadap pemilik account dan juga mengurangi penyalahgunaan oleh pihak yang tidaklah bertanggung jawab,” ujar Ivan.
PPATK mengimbau pengguna yang terdampak penghentian sementara ini kekal memiliki hak penuh berhadapan dengan dana yang digunakan dimiliki kemudian dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang mmasing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang tersebut ditetapkan. Alternatif lainnya, pengguna juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih tinggi lanjut terkait status rekeningnya.
Berikut beberapa langkah yang tersebut bisa jadi ditempuh nasabah. Pertama, tutup akun yang mana telah lama tidak ada terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi untuk pemukim asing. Ketiga, secara langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transaksi uang dari tabungan tiada dikenal.
Selain menjamin keamanan juga transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:
1. Memberikan pemberitahuan terhadap pengguna terkait status dormant tabungan mereka.
2. Menginformasikan untuk ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi klien korporasi) apabila akun yang disebutkan tiada diketahui keberadaannya. PPATK berazam untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang mana lebih banyak bersih dan juga transparan guna meyakinkan keamanan dan juga kepercayaan umum terhadap sektor keuangan nasional.
Next Article KKP Gagalkan Penyelundupan 6,44 Juta Benih Lobster Senilai Rp849 M
Artikel ini disadur dari Hindari Rekening Kena Blokir, PPATK Sarankan Nasabah Lakukan Ini