DKI Jakarta (ANTARA) – Setelah jual atau kehilangan kendaraan, selain mengurus tahapan balik nama kendaraan, Anda juga penting melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengelak risiko dalam kemudian hari.
Karena apabila STNK tak diblokir, maka seluruh tanggung jawab melawan kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang disebutkan seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau tindakan kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk menjauhi bayar denda tilang elektronik yang digunakan dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif apabila ingin miliki kendaraan baru lagi.
Bagi penduduk yang tersebut ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline dan juga online. Berikut penjelasan tata langkah lalu berkas yang dimaksud dibutuhkan, melansir dari bervariasi sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB dan juga bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat mampu melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni datang ke secara langsung kantor Samsat yang dekat sesuai domisili.
1. Sebelum menyambangi kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang asli juga fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang digunakan asli.
- Surat jual beli atau bukti operasi pemasaran kendaraan yang mana sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai jikalau dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah lama hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau tempat kejadian kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang tersebut telah lama disiapkan untuk petugas. Kemudian, pelaku akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas kemudian data telah lama lengkap, langkah-langkah pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah dilakukan diblokir kemudian kendaraan tak lagi terdaftar menghadapi nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda tiada miliki waktu luang untuk datang dengan segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dilaksanakan secara online.
- Buka web resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi jikalau belum miliki akun. Anda dapat mengisi data diri yang dimaksud dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, serta email yang dimaksud aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan lalu berkas yang tersebut dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, kemudian tanggal pemasaran kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas kemudian mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK telah selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id juga wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan dan juga masukkan data yang diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, di antaranya status blokir STNK serta informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline serta online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang digunakan paling mudah-mudahan lalu sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang digunakan benar sesuai ketentuan, rute pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, serta efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Ini adalah posisi Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan











