Jaksa Agung Buka Kesempatan Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina

Jaksa Agung Buka Kesempatan Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menjamin akan memperberat hukuman sembilan terperiksa persoalan hukum korupsi tata kelola minyak mentah dalam PT Pertamina (Persero). Dia menjelaskan tiada menangguhkan kemungkinan para dituduh juga akan dihukum mati.

Burhanuddin menjelaskan alasan sembilan dituduh itu diperberat hukumannya sebab seluruh terdakwa melakukan perbuatan pidana di area masa pandemi Covid-19 yaitu tahun 2018-2023.

“Kita akan mengamati hasil selesai penyidikan ini, kita akan meninjau dulu apakah ada hal-hal yang dimaksud memberatkan di situasi covid ia melakukan perbuatan itu juga tentunya ancaman hukumannya akan lebih banyak berat. Bahkan, di kondisi yang tersebut demikian, bisa-bisa hukuman mati, tapi kita akan lihat dulu,” kata Burhanuddin disitir Hari Minggu (9/3/2025).

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah terjadi membongkar perkara dugaan perbuatan pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah juga item kilang pada Pertamina subholding juga KKKS tahun 2018-2023. Dalam penanganan perkara itu, penyidik Jampidsus Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi kemudian 2 orang ahli.

Dugaan mega korupsi PT Pertamina (Persero), kerugian negara diperkirakan mencapai hitungan fantastis sebesar Rp968,5 triliun kemudian hampir 1 kuadriliun rupiah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan, kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun hanya sekali berdasarkan lima komponen pada 2023.

Namun, oleh sebab itu penyidikan yang digunakan dilaksanakan Kejagung mencakup 2018 sampai 2023, kerugian negara dapat diperkirakan mencapai Rp1 kuadriliun. “Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempusnya 2018-2023. Kalau sekiranya di tempat rata-rata pada bilangan itu (Rp193,7 triliun) setiap tahun, sanggup kita bayangkan sebesar kerugian negara,” ucap Harli.

Dalam tindakan hukum ini, Kejagung menetapkan sembilan orang dituduh yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat lalu Niaga Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.