JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho membuka ucapan mengenai pemberitaan yang dimaksud mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang dimaksud bertugas di dalam Indonesia. Pada pernyataan yang dimaksud beredar sebelumnya disebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban bagi jurnalis asing mempunyai surat keterangan kepolisian (SKK) sebagai persyaratan untuk melakukan kegiatan peliputan dalam Indonesia.
Kapolri menjelaskan, pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan di Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada ada permintaan dari penjamin, SKK tidak ada dapat diterbitkan.
“SKK tidak ada bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK jurnalis asing masih bisa saja melaksanakan tugas di tempat Indonesia sepanjang tidaklah melanggar peraturan perundang-undangangan yang mana berlaku,” kata Sigit terhadap wartawan, Kamis (3/4/2025).
“Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak ada sesuai, sebab pada Perpol tiada ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” sambungnya.
Ia mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput di tempat tempat konflik. “Sebagai contoh apabila jurnalis akan melakukan giat di tempat wilayah Papua yang dimaksud rawan konflik, penjamin dapat meminta-minta SKK untuk Polri dan juga juga mengajukan permohonan pengamanan sebab bertugas pada wilayah konflik,” ujarnya.
Ia melanjutkan, di penerbitan SKK jurnalis asing pun tak berhubungan secara langsung dengan Polri. Sebab, hal itu akan diurus oleh pihak penjamin. Lebih lanjut, Sigit menyatakan, dasar penerbitan Perpol yang disebutkan merupakan aktivitas lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
Kemudian, memberikan pelayanan dan juga pengamanan terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang digunakan sedang bertugas di tempat seluruh Indonesia, misalkan di dalam wilayah rawan konflik. “Perpol ini di area buat berlandaskan upaya preemptif lalu preventif kepolisian pada memberikan pengamanan serta pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersatu instansi terkait,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai langkah lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.