Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif lalu Terbuka

Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif lalu Terbuka

JAKARTA – Komisaris Utama PT Petro Energy (dalam pailit) Jimmy Masrin menyatakan siap menjalani semua proses hukum dengan kooperatif kemudian terbuka. Dia yakin setiap setiap kebijakan yang mana diambil sebagai Dewan Komisaris dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan kemudian iktikad baik.

“Keputusan yang dimaksud saya ambil sebagai Komisaris PT Petro Energy adalah langkah korporasi yang sah, tanpa niat merugikan negara atau melakukan tindakan pidana korupsi,” kata Jimmy, Rabu (26/3/2025).

Saat ini, Jimmy ditahan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) selama 20 hari sejak 20 Maret 2025. Penahanan Jimmy sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Modal Ekspor Indonesia ( LPEI ).

Kuasa hukum Jimmy, Marcella Santoso menyatakan bahwa tuduhan kerugian negara senilai Simbol Dolar 60 jt tidak ada mempunyai dasar hukum. Marcella menuturkan, utang PT Petro Energy sudah direstrukturisasi secara sah melalui Akta Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Maret 2021 melalui dua entitas afiliasi, yakni PT Caturkarsa Megatunggal (PT CM) juga PT Pada Idi (PT PI).

Status pembayaran dari kedua entitas itu tercatat lancar per 12 Maret 2025 sesuai dengan Surat Keterangan Status Pembayaran Kewajiban dari LPEI. Sisa pokok utang masing-masing adalah sebesar Dolar Amerika 1.500.000 dari utang awal banyak Simbol Dolar 10.000.000 untuk PT CM lalu Dolar Amerika 36.989.332,13 dari utang awal beberapa orang Simbol Dolar 50.000.000 untuk PT PI.

“Pembayaran masih lancar, sesuai perjanjian. Sebelum pemidanaan pun masih ada pembayaran tanggal 25 Februari 2025 lalu 5 Maret 2025, maka klaim kerugian negara seharusnya tidaklah relevan,” ujar Marcella di keterangan tertulisnya.

Dia melanjutkan, selama menjabat, Jimmy sudah pernah menjalankan pengawasan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas. Saat ditemukan dugaan penyimpangan oleh direksi, lanjut dia, Jimmy segera memerintahkan audit forensik yang kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap Direktur Utama.

Dia melanjutkan, putusan pengadilan sudah pernah menyatakan bahwa penyimpangan yang disebutkan dijalankan tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris. Marcella membeberkan berbagai dugaan pelanggaran seperti pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan, hingga penyalahgunaan dana dijalankan oleh Direksi tanpa keterlibatan kliennya.

Dia menuturkan, persetujuan komisaris melawan pinjaman disebut bersifat formalitas korporasi, tidak bentuk pengesahan melawan tindakan melawan hukum. Tim hukum menyayangkan tindakan penangkapan terhadap Jimmy, mengingat ia sejak awal telah terjadi menunjukkan kerja sebanding penuh, hadir di setiap pemeriksaan, serta tetap memperlihatkan menjalankan kewajiban pembayaran terhadap LPEI.

“Dengan kerja mirip penuh dan juga iktikad baik sejak awal, penjara seharusnya bukan menjadi langkah yang tersebut diperlukan,” pungkas Marcella.

Diketahui, dari lima terdakwa pada perkara LPEI, tiga di dalam antaranya telah dilakukan ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, serta Susy Mira Dewi Sugiarta. Adapun nilai prospek kerugian negara yang semula diperkirakan Rp988,5 miliar telah dilakukan dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.