JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan direktur Lembaga Modal Ekspor Indonesia ( LPEI ) hari ini. Pemangilan dua orang ini untuk mendalami tindakan hukum dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI ke PT Petro Energi (PE).
“Hari ini Kamis (10/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan langkah pidana korupsi pada pemberian infrastruktur kredit oleh Lembaga Modal Ekspor Indonesia (LPEI),” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (10/4/2025).
Adapun kedua saksi yang diperiksa yakni Hadiyanto lalu Robert Pakpahan. Pemeriksaan ini dilaksanakan di area Gedung Merah Putih Jakarta. “H mantan Direktur LPEI. RP mantan Direktur LPEI,” katanya.
Sekadar informasi, tindakan hukum ini KPK telah lama mengumumkan lima terdakwa di tindakan hukum dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI. Dari lima orang tersebut, dua berasal dari LPEI lalu sisanya dari PT Petro Energy (PE) selaku debitur.
Berdasarkan informasi yang dimaksud dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, kemudian Susy Mira Dewi Sugiarta.
Sementara itu, dari lima terdakwa di perkara ini, tiga di tempat antaranya telah dilakukan ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, kemudian Susy Mira Dewi Sugiarta. Adapun nilai prospek kerugian negara yang tersebut semula diperkirakan Rp988,5 miliar telah dilakukan dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.