Ibukota Indonesia – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela regu nasional suatu negara merupakan serangkaian yang tersebut memiliki regulasi ketat. FIFA sudah pernah menetapkan beberapa aturan agar serangkaian ini tiada disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar meningkatkan kekuatan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA dan juga hukum Indonesia.
Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA
FIFA mengatur prasyarat naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang tersebut ingin membela tim nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:
-
Lahir ke wilayah negara tersebut.
-
Memiliki warga tua biologis yang mana lahir ke negara tersebut.
-
Memiliki kakek atau nenek yang dimaksud lahir ke negara tersebut.
-
Tinggal pada negara yang disebutkan pada jangka waktu tertentu:
- Minimal 3 tahun apabila mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
- Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal pasca usia 18 tahun.
Jika pribadi pemain tiada mempunyai hubungan keluarga dengan negara tersebut, dia wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum bisa saja membela tim nasional.
Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang disebutkan tidak bertujuan untuk bermain bagi grup nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.
Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)
Bagi pemain yang mana sebelumnya telah lama membela kelompok nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan pembaharuan asosiasi yang tersebut diatur pada Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain hanya saja bisa jadi mengganti grup nasional jika:
-
Pernah bermain di pertandingan resmi untuk kelompok nasional negara asalnya, tetapi bukanlah pada level senior (A team).
-
Memegang kewarganegaraan baru sebelum berkompetisi pada pertandingan resmi untuk negara asalnya.
-
Berusia dalam bawah 21 tahun ketika terakhir kali bermain untuk negara asalnya pada pertandingan resmi.
-
Tidak bermain lebih lanjut dari tiga pertandingan resmi di level senior (A team) untuk negara asalnya.
-
Telah menyeberangi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.
-
Tidak pernah bermain di dalam Piala Planet FIFA atau kejuaraan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).
Jika semua prasyarat ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan pembaharuan asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.
Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia
Selain aturan FIFA, pemain yang digunakan ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 lalu Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Tanah Air antara lain:
-
Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.
-
Tinggal pada Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidaklah berturut-turut.
-
Sehat jasmani dan juga rohani.
-
Bisa berbahasa Tanah Air lalu mengenali Pancasila dan juga UUD 1945.
-
Tidak pernah terlibat pada perbuatan kejahatan dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari 1 tahun.
-
Bersedia mengurangi kewarganegaraan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Nusantara terhadap individu yang dimaksud dianggap berjasa atau miliki kepentingan besar bagi negara pasca mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola di dalam Indonesia
Proses naturalisasi pemain sepak bola dalam Indonesi biasanya melibatkan beberapa tahapan:
1. Pengajuan dari klub atau federasi
- Klub atau PSSI mengajukan permohonan untuk pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
- Disertai dengan rekomendasi dari instruktur grup nasional.
2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum lalu HAM
-
Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang dimaksud ditentukan oleh UU.
3. Pertimbangan ke DPR RI
-
DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang dimaksud layak untuk diberi kewarganegaraan.
-
Proses ini bisa jadi melibatkan sidang lalu uji kelayakan.
4. Keputusan Presiden
-
Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jikalau pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia
-
Pemain harus mengucapkan sumpah setia untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Setelah itu, pemain dapat didaftarkan sebagai pemain tim nasional Indonesia.
Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk melakukan konfirmasi bahwa pemain yang dimaksud membela kelompok nasional miliki hubungan nyata dengan negara tersebut, tidak hanya saja sebagai cara instan meningkatkan kekuatan skuad.
Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang tersebut bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum mampu menjadi WNI serta harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan juga DPR jikalau naturalisasi diwujudkan untuk kepentingan nasional.
Dengan aturan ini, FIFA ingin memverifikasi bahwa sepak bola internasional terus berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang tersebut hanya sekali berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh dikarenakan itu, setiap federasi kemudian negara harus melakukan konfirmasi bahwa proses naturalisasi dijalankan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.
Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya











