DKI Jakarta – Polisi mengungkap modus pencurian uang senilai Rp70 jt juga handphone (HP) ke salah satu minimarket ke Jalan KH Mas Mansyur Nomor 90, Kebon Melati, Tanah Abang, DKI Jakarta Pusat, pada Kamis (15/5) lewat karyawannya langsung.
"Korban yang juga merupakan karyawan minimarket itu merencanakan aksi seolah-olah terbentuk perampokan dengan beraneka cara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi ke Jakarta, Minggu.
Ade menyebut, dituduh Abdul Yusup Apriyana (24) yang digunakan merupakan otak kejahatan menyuruh temanya untuk menendang, memukul, menodong dengan senjata mainan, mengikat tangan kemudian kaki korban, kemudian melakban mulut korban.
Selanjutnya, teman individu yang terjebak segera mengambil uang yang digunakan ada di dalam brangkas kemudian meninggalkan individu yang terjebak pada keadaan terikat.
"Tanggal 15 Mei 2025 tanpa sepengetahuan karyawan lain, terperiksa Abdul Yusup Apriyanto (asisten kelapa toko) mengambil uang dalam brangkas toko sebesar Rp20 juta," ujar Ade.
Lalu, Abdul Yusup mengemukakan untuk terdakwa Danar di area WC toko sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah itu, Danar melakukan top-up, yang digunakan melayani dalam kasir berhadapan dengan nama Zaky sejumlah dua kali.
Pertama, Danar melakukan proses pukul 01.15 Waktu Indonesia Barat serta direalisasikan kembali pukul 02.00 Waktu Indonesia Barat dengan total Rp20 jt yang dimaksud diisi ke empat nomor Dana.
Selanjutnya, pada pukul 04.25 WIB, dituduh Tazul masuk ke pada toko untuk berpura-pura membeli rokok dan juga jajanan. Cara ini bertujuan memantau situasi serta mengalihkan perhatian kasir toko.
"Setelah itu Abdul izin terhadap teman kasirnya untuk pergi ke lantai dua toko (tempat brangkas) dengan alasan ingin menghitung uang pick up sales," ucap Ade.
Lalu pada pada waktu menghitung uang pada brangkas, Abdul mengabarkan lewat WhatsApp terhadap Danar dengan mata "GAS". Danar segera memasuki toko serta minta izin ke kasir untuk pergi ke toilet toko.
Namun, Danar bukannya ke toilet tetapi pergi ke lantai dua tempat Abdul menghitung uang hasil pick up sales. Danar melakukan pemukulan yang sebelumnya telah dilakukan direncanakan oleh para terdakwa terhadap Abdul.
Bahkan, Danar sempat menodongkan senjata berbentuk pistol terhadap Abdul lalu mengambil uang dari brangkas sekitar Rp49.800.000 juga satu unit ponsel milik Abdul.
Danar pergi turun dengan menghadirkan hasil curiannya juga dengan segera meninggalkan toko serta kemudian disusul oleh Tazul.
Adapun polisi berhasil menangkap pelaku pencurian pada Hari Sabtu (17/5) pukul 01.30 Waktu Indonesia Barat pada Jalan Brigjen HRM Wasita Kusumah, Sirnagalih, Indihiang, Pusat Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pelaku yang ditangkap, antara lain Danar Fauzan Supandi (25) yang dimaksud berperan sebagai eksekutor, kemudian Tazul Arifin (25) yang digunakan memantau situasi, juga Abdul Yusup Apriyana (24) sengaja otak pelaku kejahatan.
Hingga ketika ini, pihak kepolisian masih melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, dan juga berkoordinasi dengan Jasa Penuntut Hukum (JPU).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan aktivitas pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 365 KUHP.
Artikel ini disadur dari Modus perampokan minimarket di Jakpus lewat karyawannya langsung











