Oditur Militer Tolak Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil hingga Tewas

Oditur Militer Tolak Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil hingga Tewas

JAKARTA – Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe menegaskan menolak Pledoi yang mana dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurahman di dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak . Oditur Militer menganggap pembelaan terdakwa tidak ada berdasarkan menurut hukum.

“Menolak pembelaan yang tersebut diajukan oleh penasihat hukum terdakwa sebab bukan berdasar hukum,” ujar Gori Rambe di ruang sidang pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mulai Pekan (17/3/2025).

Oditur Militer tetap saja pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo juga Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang mana juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan belaka dituntut penjara selama empat tahun melawan perkara penadahannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer dikarenakan terdakwa terbukti telah lama melakukan aksi pidana yang tersebut didakwakan terhadap terdakwa,” tambahnya.

Adapun, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono memohonkan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia mengumumkan bahwa terdakwa tidaklah bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang tersebut didakwakan juga dituntut oleh oditur militer.

“Menyatakan terdakwa satu melawan nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua berhadapan dengan nama Sertu Akbar Adli serta terdakwa tiga berhadapan dengan nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono pada persidangan.

Penasihat hukum juga memohonkan majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan serta tuntutan hukum dan juga memohonkan agar sanggup memulihkan hak terdakwa pada kemampuan, kedudukan, juga martabatnya.

Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini sudah pernah mendatangi keluarga korban serta menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga memberikan santunan terhadap pihak keluarga korban yang tersebut meninggal dunia sebesar Rp100 jt juga pihak korban yang luka sebesar Rp35 juta.

“Bahwa para terdakwa sudah ada mengajukan permohonan maaf terhadap pihak korban di dalam muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban walaupun telah disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tiada menghilangkan hukuman,” sambungnya.