Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar) Rupiah Cepat. Hal ini buntut dari laporan masyarakat yang dimaksud secara tiba-tiba dikirimi uang oleh wadah yang disebutkan padahal tidaklah mengajukan pinjaman.
“Menerima pengaduan dari rakyat terkait hal ini. Memanggil serta mengajukan permohonan klarifikasi dari pihak pelaksana Rupiah Cepat,” kata OJK di keterang resminya, Rabu (21/5/2025).
OJK juga telah lama memohonkan Rupiah Segera untuk melakukan serangkaian investigasi berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi. Berikutnya perusahaan harus melaporkan hasilnya untuk pihak OJK.
Rupiah Segera diminta pula untuk merespon kemudian menanggapi pengaduan yang dilaksanakan oleh konsumen.
“Melakukan tahapan investigasi lanjutan berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang berjalan juga melaporkan ke OJK,” ucap OJK.
“Memberikan respons juga tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan,” lembaga itu menambahkan.
OJK juga mengimbau warga berhati-hari menerima tawaran pinjaman ketika menerima tawaran pinjaman dari entitas apapun.
Selain itu rakyat harus mempertahankan kerahasiaan baik password maupun one time password (OTP) perangkat yang digunakan digunakan. Dengan begitu bisa saja mengelakkan penyalahgunaan dari pihak yang digunakan bukan bertanggungjawab.
OJK mengajukan permohonan rakyat melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Warga bisa jadi menghubungi melalui kanal yang tersebut sudah disediakan.
“Masyarakat juga diminta segera melaporkan untuk OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di dalam 081-157-157-157 atau Aplikasi komputer Portal Perlindungan Customer (APPK),” pungkas OJK.
Artikel ini disadur dari OJK Panggil Rupiah Cepat Usai Viral Tiba-tiba Transfer Uang Pinjol