Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan langkah suku bunga maksimal merupakan langkah proteksi bagi masyarakat.
Pasalnya, sebelum adanya Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI), suku bunga maksimal sempat tentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Negara Indonesia (AFPI). Kini, kebijakan itu dipermasalahkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan juga Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebanyak 97 pelaksana layanan pinjaman online yang digunakan ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tersebut lebih tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang digunakan dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Nusantara (AFPI).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Organisasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro kemudian Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, pengaturan batas maksimum khasiat sektor ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Negara Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada pada waktu itu.
“Penetapan batas maksimum faedah kegiatan ekonomi (suku bunga) yang dimaksud ditujukan demi memberikan pelindungan untuk warga dari suku bunga lebih tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang dimaksud ilegal (Pinjol),” kata Agusman.
Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan merancang pengawasan berbasis disiplin bursa untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara juga membantu mengurus pengaduan konsumen/masyarakat.
“Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang mana berlaku, salah satunya ketentuan yang terkait dengan batas maksimum faedah ekonomi,” ungkapnya.
Agusman menjelaskan bahwa pengaturan terkait batasan maksimum khasiat perekonomian (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan proteksi terhadap komunitas dari suku bunga tinggi kemudian pada rangka melindungi integritas bidang LPBBTI/Pindar.
“Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang mana berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), satu di antaranya melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan kegunaan ekonomi dengan memperhatikan keadaan perekonomian, keadaan bidang LPBBTI/Pindar, lalu kemampuan warga luas,” kata dia.
Meski demikian, OJK menegaskan pihaknya menghormati serangkaian hukum yang tersebut sedang dilaksanakan oleh terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada sektor Pindar.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga dalam sektor pinjaman online (pinjol) pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan di waktu dekat.
KPPU menegaskan langkah ini menandai eskalasi penting berhadapan dengan temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif pada kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.
Terbaru, Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim mengatakan, pihaknya menghargai hasil penyelidikan KPPU, bahkan sebagian besar anggota asosiasi juga telah dilakukan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Jadi kita ikuti saja, cuma mungkin saja yang ingin saya tegaskan dalam di lokasi ini bahwa tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel atau kesepakatan nilai tukar antara pelaku industri, itu memang benar tidak ada terjadi,” kata Ronald ungkap Ronald yang digunakan kerap disapa Roni, pada Pertemuan Pers AFPI, di Jakarta, Rabu, (14/5/2025).
Ia pun menegaskan, penetapan bunga maksimum flat 0,8% per hari pada code of conduct AFPI tahun 2018 tidak merupakan kesepakatan sepihak dari asosiasi, melainkan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending.
Next Article Kini Minjam Duit dalam Pinjol Mesti Punya Gaji & Usia 18 Tahun
Artikel ini disadur dari OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Pindar untuk Lindungi Konsumen











