Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Terlalu Lama, Asosiasi Logistik juga Forwarder Teriak

Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Terlalu Lama, Asosiasi Logistik juga Forwarder Teriak

JAKARTA – Asosiasi Logistik juga Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan beroperasi truk sumbu 3 yang tersebut terlalu lama diberlakukan pada pada waktu Lebaran nanti. Kebijakan ini dinilai malah menjadi sebuah kegagalan jika dibandingkan dari pelarangan-pelarangan yang dimaksud dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Karenanya, kami memohon agar pemerintah mengevaluasi lagi kebijakan tersebut. Kita juga akan minta waktu diskusi untuk menanyakan apa dasarnya melarang truk sumbu 3 itu dilarang di waktu yang sangat lama pada Lebaran nanti,” ujar Ketua Kompartemen Lingkup Angkutan Darat DPP ALFI, Ivan Kamadjaja.

Dia mengatakan, kebijakan yang dimaksud diadakan pemerintah ini justru merupakan sebuah kemunduran. Seharusnya menurut dia, telah ada langkah antisipasi yang mana bisa saja diadakan untuk mengatur kendaraan ketika Lebaran nanti dari evaluasi terhadap lebaran-lebaran tahun sebelumnya.

“Kebijakan ini kan telah tiap tahun dilakukan. Kok malah mundur serta waktu pelarangannya malah berlaku lebih lanjut lama dari 24 Maret sampai 8 April 2025. Bagi kami entrepreneur angkutan barang itu terlalu ekstrim serta buat kami itu menjadi kontraproduktif,” katanya.

Dia menuturkan, pelarangan yang digunakan terlalu lama ini mampu dipastikan akan sangat berdampak terhadap rantai pasok, kemudian para stakeholder seperti entrepreneur truk, pengemudi, pabrik yang tersebut dapat berhenti total selama sebulan.

“Pabrik-pabrik itu kan ada yang mesinnya tidaklah sanggup dimatikan begitu cuma seperti nyalai lampu juga mendadak dimatikan besoknya. Nggak bisa jadi seperti itu, lantaran produksinya harus jalan terus,” tuturnya.

Tapi lanjutnya, kalau stok materi baku mereka tak ada sebab adanya pelarangan terhadap angkutan barang truk sumbu 3 pada waktu Lebaran nanti, mereka itu pasti akan mengalami kerugian besar. Begitu juga dengan para eksportir lalu importir, merekan juga pasti akan mengalami kerugian oleh sebab itu tidak ada ada truk yang mana akan mengangkut barang-barang mereka dari juga ke pelabuhan.

Dampak luasnya, yakni terhadap pencapaian peningkatan perekonomian 8% seperti yang tersebut ditargetkan pemerintah.Hal itu disebabkan lantaran tersendatnya pengiriman material baku lapangan usaha yang tersebut dipastikan akan mengganggu ekspor impor dan juga terjadinya pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang dimaksud mengakibatkan kegagalan masuk devisa ke pada negeri.

Menurutnya, pemerintahan seharusnya lebih banyak peka dengan kondisi perekonomian lalu sektor di area tanah air pada waktu ini, dimana sejumlah sekali terjadi perusahaan gulung tikar serta pemutusan hubungan kerja. Kondisi yang digunakan terjadi tidak semata-mata dikarenakan efek kalah bersaing atau berkompetisi dengan negara lain, tetapi juga disebabkan oleh pembuatan regulasi-regulasi yang mana tiada menggalang iklim usaha untuk dapat bertambah dan juga berkembang.