Jakarta – Kementerian Komunikasi serta Digital (Komdigi) baru cuma merilis aturan persoalan kurir yang tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Komdigi Nomo 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi terbaru mengatur terkait iklim bisnis hingga tarif yang mana ditetapkan untuk layanan tersebut.
Salah satu yang tersebut diatur mengenai potongan biaya yang dimaksud tertuang di Pasal 45. Di sana diatur mengenai berapa lama potongan biaya mampu diberikan.
Ayat (2) mengatur potongan nilai tukar bisa jadi diberikan sepanjang tahun jikalau besarannya tarif setelahnya dipotong masih ke melawan atau sebanding dengan biaya pokok layanan. Sementara itu ayat (4) jikalau berada pada bawah biaya pokok layanan maka dibatasi berubah jadi 3 hari di sebulan.
‘Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari pada satu bulan,” isi aturan Pasal 45 ayat (4).
Dalam pernyataan resminya tertanggal 17 Mei 2025, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah menyatakan aturan baru bukan terkait penawaran atau subsidi gratis ongkos kirim (ongkir) yang mana diberikan oleh sistem ecommerce, melainkan untuk diskon biaya kirim yang tersebut diberikan kurir ke platform.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tiada menyentuh ranah iklan gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang tersebut diberikan secara langsung oleh kurir ke aplikasi mobile atau loket mereka, lalu itu dibatasi maksimal tiga hari di sebulan,” kata Edwin diambil Mulai Pekan (19/5/2025).
Potongan tarif yang digunakan dibatasi adalah yang mana ada ke bawah ongkos nyata pengiriman. Termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran serta layanan penunjang lain.
Dia memaparkan jikalau diskon yang disebutkan terus terjadi, akan berdampak besar dari kurir dibayar rendah, perusahaan merugi lalu layanan makin menurun. Komdigi ingin menciptakan sistem ekologi layanan yang mana sehat, berkelanjutan dan juga adil.
Gratis ongkir yang diberikan oleh ecommerce masih bisa jadi dinikmati sebab merupakan strategi dagang pada platform. Pihaknya tak mengatur bagian dari pemasaran tersebut.
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka itu sepenuhnya. Kami tidak ada mengatur hal tersebut,” tambah Edwin.
Selain persoalan potongan harga, Komdigi juga mengatur 5 hal lain dari permen terbaru. Berikut rangkumannya:
1. Evaluasi Potongan Harga
Dalam pasal 45 diatur pula masalah pelaksanaan potongan tarif sanggup dievaluasi oleh Komdigi di hal ini Direktur Jenderal (Dirjen). Ayat (6) menyebutkan pelopor layanan memberikan data untuk evaluasi potongan harga.
“(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha,” isi aturan Pasal 45 ayat (7).
2. Memperluas Jangkauan Layanan
Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengungkapkan layanan harus diperluas secara kolaboratif untuk menjangkau 50% provinsi dalam Indonesia. Perluasan direalisasikan di waktu 1,5 tahun ke depan.
“Ini prinsip inklusivitas, jadi tidak ada hanya sekali dalam beberapa tempat saja. Tapi harus 50% provinsi ke Indonesia. Sehingga menciptakan potensi ekonomi baru bagi penduduk hingga ke pelosok negeri,” ucapnya pada konferensi pers, Hari Jumat (16/5/2025).
Berikut isi aturan yang disebutkan yang digunakan tertuang di pasal 15:
(1) Penyelenggara Pos yang digunakan menyediakan layanan komunikasi tercatat dan/atau surat elektronik, layanan paket, dan/atau layanan logistik wajib miliki wilayah operasi paling sedikit pada 50% (lima puluh persen) provinsi di dalam Indonesia.
(2) Penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aktivitas penerimaan juga pengantaran Kiriman.
3. Perhitungan Tarif
Terkait formula perhitungan tarif layanan masuk di Pasal 41 aturan baru tersebut. Ayat (3) menyebutkan perhitungan berbasis biaya meliputi biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin.
Sementara pada ayat (4) dijelaskan tentang yang tersebut dimaksud di biaya produksi atau biaya operasional, adalah sebagai berikut:
- biaya tenaga kerja atau karyawan;
- biaya transportasi;
- biaya aplikasi;
- biaya teknologi;
- biaya yang dimaksud timbul akibat kerja serupa penyediaan sarana kemudian prasarana; dan
- biaya yang tersebut timbul akibat kerja identik dengan pelaku bisnis pendatang perseorangan.
Meskipun pemerintah tidak ada mengatur besaran tarif, batas bawah kemudian melawan tarif dapat diberlakukan apabila ada pengaduan dari pelaku usaha atau masyarakat.
4. Standar Pelayanan
Standar pelayanan masuk pada aturan Permen 8/2025 pasal 47. Disebutkan pengurus pos wajib memenuhi standar pelayanan, meliputi berikut ini:
- kepastian waktu layanan
- kepastian biaya layanan
- kejelasan prosedur layanan
- produk layanan
- kompetensi sumber daya manusia
- keamanan, kerahasiaan, lalu keselamatan Kiriman
- penanganan pengaduan, saran, masukan, lalu informasi
- sarana, prasarana, dan/atau fasilitas
- jaminan pemberian ganti kerugian melawan keterlambatan, kehilangan, ketidaksesuaian layanan, lalu kerusakan yang dimaksud terbukti sebagai akibat kelalaian lalu kesalahan
Penyelenggara Pos paling tinggi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman, kecuali Kiriman yang diasuransikan.
5. Waktu Tempuh
Permen terbaru memasukkan perihal aturan kepastian waktu tempuh kirim. Hal ini dihitung sejak pelaksana menerima kiriman hingga diterima oleh penerima.
Pasal 48 ayat (4) menyebutkan perhitungan standar waktu tempuh dari gerai dihitung dari kiriman diserahkan oleh penyelenggaraan layanan di gerai. Sementara untuk penjemputan dihitung sejak pelaksana menerima permintaan penjemputan kiriman dari pengguna layanan.
Next Article 1.000 Sopir Ojol-Kurir Mau Demo Besar Gruduk Kemnaker, Kapan & Kenapa?
Artikel ini disadur dari Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek 5 Isi Aturan Baru Soal Kurir











