Jakarta – Kementerian Tenaga dan juga Informan Daya Mineral (ESDM) sedang bersiap menjalankan inisiatif pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) bioetanol ke di Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin.
Direktur Jenderal Tenaga Baru Terbarukan lalu Konservasi Tenaga (EBTKE) Eniya Listiani Dewi memproyeksikan inisiatif ini akan mulai dijalankan antara tahun 2025 atau 2026. Adapun, regulasi mandatori bioetanol nantinya akan tertuang pada pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.
Meski belum diputuskan, pemerintah mengkaji kemungkinan mandatori pencampuran bioetanol dengan BBM bensin sebesar 5% atau Etanol 5% (E5) atau bahkan sanggup 10%. Kajian ini satu di antaranya apakah mandatori akan dikerjakan bertahap atau segera dengan besaran persentase tersebut.
“Dari di lokasi ini kita akan keluarkan Keputusan Menteri untuk memandatorikan seperti biodiesel 40% ke awal 2025 ini serta ini apakah dengan Keputusan Menteri mengeluarkan 5% apakah 2025 atau 2026 ini masih diskusi penetapan pentahapannya,” tuturnya di acara Coffee Morning CNBC Indonesia, dikutipkan Mulai Pekan (19/5/2025).
“Akan mudah-mudahan kita kembalikan pada peraturan pentahapan yang mana clear, apakah secara langsung 10% atau 5% mandatori, tapi harus hitung kesiapan feedstock,” ujarnya.
Menurut Eniya, pemerintah sendiri ketika ini masih berdiskusi mengenai target implementasi dari acara campuran bioetanol untuk BBM tersebut, apakah dimulai pada 2025 atau 2026. Selain itu, terkait dengan kesiapan pasokan material baku (feedstock) juga masih berubah jadi perhatian.
“Nah ini kan kita sedang diskusi. Jadi ketetapan pentahapannya ini. Ini adalah yang digunakan saya juga ingin mendengarkan opini dari teman-teman khususnya permasalahan feedstock,” kata dia.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pengembangan bioetanol selama ini mengalami hambatan lantaran dikenakan cukai. Sekalipun penggunaannya untuk campuran unsur bakar.
Eniya menafsirkan di di aturan yang digunakan dibuat pemerintah, penyelenggaraan bioetanol sebagai campuran unsur bakar sejatinya ditargetkan mencapai 20 persen (E20) pada 2025. Namun demikian, implementasinya selama ini masih terhambat kesulitan cukai.
“Nah tetapi belum ada yang mana ngejar. Nah akibat memang sebenarnya permasalahan biaya juga hambatan isu cukai yang digunakan masih berubah menjadi problem lalu ini baru kita lihat bagaimana skenario nya pada sektor regulasi ya,” kata Eniya.
Lebih lanjut, Eniya menyatakan bahwa walaupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah lama menetapkan bahwa cukai cuma dikenakan pada minuman beralkohol, namun persoalan muncul pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesi (KBLI) yang dimaksud masih berbelit-belit.
“Ini kalau dari PMK sendiri, peraturan Kementerian keuangan itu telah mengeluarkan, cuma menetapkan cukai itu di minuman saja. Jadi kalau untuk materi bakar tidak. Tetapi ada sedikit KBLI yang berbelit. Jadi nanti harus pada clear kan ke nomor KBLI nya,” katanya.
Sementara itu, Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) sedang melirik prospek kegiatan bisnis baru terdiri dari pemanfaatan aren sebagai material baku pembuatan bioetanol. Adapun, bioetanol sendiri digunakan sebagai campuran substansi bakar minyak (BBM) jenis bensin.
CEO Pertamina New and Renewable Energy (PNRE), John Anis mengemukakan bahwa pada waktu ini pihaknya sedang membidik peluang pemanfaatan aren sebagai substansi baku pembuatan bioetanol. oleh karena itu prospek aren untuk bioetanol ke Tanah Air cukup besar.
Menurut dia, berdasarkan data dari Kementerian Perhutanan terdapat peluang lahan seluas dua jt hektare ke bermacam wilayah Negara Indonesia kemudian cocok untuk pengembangan flora aren.
“Yang mendebarkan adalah, dari data statistik yang tersebut diberikan oleh mereka, itu per hektar, per tahunnya, bioetanol yang mana sanggup dihasilkan oleh aren ini, sekitar 4 sampai 5 kali lebih besar besar dari yang lainnya baik dari gula, dari jagung,” kata John ke pada kesempatan yang mana sama.
Ia lantas memerinci bahwa berdasarkan perhitungan dari Kementerian Perhutanan, 1 jt hektar lahan aren mampu memproduksi 24 jt kiloliter bioetanol per tahun. Angka yang dimaksud cukup signifikan untuk menggantikan setengah dari keperluan BBM nasional.
“Jadi kalau punya 1 jt hektar, 24 jt kl. Padahal kebetulan kita sekitar 40 jt kl. Jadi setengahnya udah, ya setengahnya, kalau itu masif, udah gak import lagi tuh. Jadi udah tertutup lah,” kata dia.
Oleh sebab itu, untuk mengembangkan aren sebagai substansi baku bioetanol, PNRE akan mengembangkan proyek percontohan ke wilayah Jawa Barat. Misalnya yakni ke Tasikmalaya atau Garut.
Next Article Kurangi Impor Bensin, RI Budidaya Tanaman Hal ini di Jawa-Merauke
Artikel ini disadur dari Pemerintah Siapkan Mandatori BBM Bensin Bioetanol, Ini Bocorannya











