Penempatan Perwira Polri di tempat Kementerian Dianggap Sudah Sesuai Aturan

Penempatan Perwira Polri dalam tempat Kementerian Dianggap Sudah Sesuai Aturan

JAKARTA – Penempatan perwira Polri pada beberapa orang jabatan di dalam kementerian lalu lembaga dianggap telah sesuai undang-undang berlaku. Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi berpendapat, penempatan itu bukan melanggar aturan.

“Tidak ada yang mana dilanggar. Semuanya sudah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Baik UU Polri, UU ASN maupun PP manajemen ASN,” kata R Haidar Alwi, Kamis (10/4/2025).

Dia mengingatkan, Berdasarkan penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Polri dapat menduduki jabatan dalam luar kepolisian berdasarkan penugasan dari Kapolri dan juga sesuai dengan tugas serta fungsi Polri.

“Kalau dibaca sekilas memang benar syaratnya harus mengundurkan diri atau pensiun dari Polri. Tapi kalau dibaca penjelasan pasal demi pasalnya, hal itu tiada berlaku apabila berdasarkan penugasan dari Kapolri dan juga sesuai dengan tugas serta fungsi Polri,” ungkap Haidar.

Dia melanjutkan, lagipula penugasan anggota Polri dalam luar instansi kepolisian diadakan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga terkait. Dia menambahkan, hal itu sesuai dengan Pasal 42 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahwa Polri dapat menjalin hubungan juga kerjasama dengan instansi lain di area di maupun di area luar negeri dengan salah satu syaratnya untuk kepentingan umum. “Tujuannya di rangka pembinaan serta pengawasan sehingga Kementerian/Lembaga yang dimaksud dapat memberikan pelayanan yang dimaksud lebih besar baik terhadap masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu, Pasal 19 kemudian Pasal 20 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan ASN tertentu juga sebaliknya ASN juga dapat menduduki jabatan di tempat lingkungan Polri.

“Pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat berdasarkan UU Polri serta Peraturan Pemerintah,” tuturnya.

Sementara berdasarkan Pasal 147, Pasal 148 dan juga Pasal 149 Peraturan pemerintahan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah lama ditingkatkan dengan Peraturan pemerintahan Nomor 17 Tahun 2020, jabatan ASN tertentu di tempat lingkungan instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri sesuai dengan kompetensi kemudian UU Polri juga ditetapkab oleh PPK dengan persetujuan Menteri.

“Semuanya dipertimbangkan. Mulai dari kualifikasi, kepangkatan, institusi belajar serta pelatihan, rekam jejak, kesehatan, integritas juga persyaratan jabatan lain sesuai kompetensi. Jadi ada prosesnya. Bukan ujug-ujug maunya Polri,” jelasnya.

Oleh lantaran itu, dirinya memohonkan rakyat untuk tidak ada mudah terprovokasi oleh isu yang tersebut mengaitkan penempatan anggota Polri di dalam Kementerian/Lembaga dengan Dwifungsi militer. “Polri tidak militer. Berbeda dengan TNI. Dan UU Polri yang tersebut berlaku ketika ini disusun tahun 2002 sesuai amanat reformasi. Jadi jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang digunakan ingin menjegal Revisi UU Polri,” pungkasnya.