Peninjauan Kembali di KUHAP 1981

Peninjauan Kembali di tempat KUHAP 1981

Romli Atmasasmita

UPAYA hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dimaksud diatur/dibolehkan di KUHAP 1981 sejatinya mengadopsi Herziening di dalam pada sistem hukum Belanda khususnya pada perkara perdata, bukanlah perkara pidana. Di di KUHAP, 1981 upaya hukum PK merupakan upaya hukum satu-satunya yang mana bersifat luar biasa.

Keluarbiasaan PK diketahui dari ketiga alasan PK yaitu: (a) adanya novum, (b) pertimbangan pada satu putusan bertentangan dengan putusan yang tersebut lain pada satu perkara pidana, lalu (c) terdapat kekeliruan hakim atau kekeliruan yang nyata. Ketiga alasan PK yang dimaksud sejatinya bukan secara khusus bertujuan mengungkap tujuan kepastian hukum, melainkan bertujuan menemukan keadilan, serta keadilan pada perkara pidana tak dibatasi oleh waktu (tidak ada tenggat daluarsa) dan juga dapat diajukan oleh ahli waris sekalipun terpidana meninggal dunia. Hal ini diperkuat bahwa permohonan pengajuan PK tiada dibatas tenggat waktu lazimnya berlaku untuk upaya hukum banding juga kasasi.

Ketiga alasan untuk mengajukan PK tidaklah semudah dibayangkan, dikarenakan masing-masing dari ketiga alasan yang disebutkan memerlukan daya imajinasi juga logika abtraksi sosial lalu yuridis yang dimaksud memadai lalu tidaklah dapat sekadar ditemukan oleh sarjana hukum tanpa pengalaman hidup yang digunakan cukup.

Ada beberapa alasan. Pertama, apabila terdapat novum yaitu suatu keadaan baru yang tersebut ditemukan setelahnya putusan pengadilan berkekuatan tetap; yang mana apabila ditemukan sejak awal sidang pengadilan dipastikan akan diputus bebas. Kedua, menemukan adanya keadaan atau dasar pertimbangan putusan yang digunakan sudah berkekuatan hukum tetap memperlihatkan terdapat pada putusan yang saling bertentangan. Alasan kedua PK ini pun tidaklah mudah menemukannya dikarenakan memerlukan ketelitian juga pengamatan hukum secara menyeluruh melawan putusan pengadilan sejak tingkat pertama sampai dengan Taraf Kasasi. Ketiga, apabila dalam di putusan pengadilan yang digunakan berkekuatan hukum masih terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang dimaksud nyata. Alasan ketiga ini pun tidaklah mudah menemukannya oleh sebab itu hampir dapat dapat dipastikan pada setiap putusan pengadilan setiap saat dipimpin oleh Majelis Hakim terdiri dari 3 (tiga) orang khusus untuk perkara aksi pidana korupsi, terdiri dari dua hakim karier serta satu orang hakim ad hoc. Dilengkapi orang hakim seharusnya putusan pengadilan langkah pidana kecil kemungkinan terdapat alasan-alasan untuk PK kecuali alasan pertama, novum.

Berdasarkan putusan MKRI Nomor 34/PUU-XI/2013 telah dilakukan dinyatakan bahwa pengajuan PK dapat dilaksanakan lebih lanjut dari satu kali; lalu berdasarkan SE MARI Nomor 3 Tahun 2023, permohonan pengajuan PK dapat diajukan lebih tinggi dari satu kali tetapi bukan tambahan dari 2 (dua) kali dengan alasan terdapat pertimbangan hukum yang mana berbeda-beda di beberapa putusan pengadilan. Hak kemudian kebebasan setiap pemohon PK yang tersebut tampak dibatasi semata-mata satu alasan dari tiga alasan hukum sebagaimana ditegaskan pada Pasal 263 KUHAP sejatinya bertentangan dengan prinsip-prinsip pemeliharaan HAM sebagaimana telah dilakukan dicantumkan di area di Pasal 28 I ayat (1), (2), kemudian ayat (4) UUD 45 sehingga dapat dikatakan tak tepat, tiada sepatutnya juga bukan sepantasnya diatur di dalam di KUHAP 1981 yang digunakan jelas-jelas menyatakan bahwa, pembaharuan besar KUHAP 1981-sehingga dikenal sebagai Karya Agung Bangsa Indonesia.

Menurut hemat penulis, SEMA Tahun 2023 sejatinya bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang dimaksud sudah pernah menentukan tiga alasan pengajuan PK, tiada terkecuali dengan alasan bahwa PK merupakan upaya hukum luar biasa yang tersebut tak mengenal batas waktu pengajuannya kemudian hak asasi yang dimaksud melekat selama terpidana menjalani hukumannya. Tidak dibenarkan terdapat perbedaan perlakuan hukum terhadapnya yang dimaksud bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang digunakan menyatakan bahwa setiap orang berhak menghadapi perlakuan yang digunakan sebanding pada muka hukum , di arti harus terdapat keseimbangan antara hak negara juga hak setiap terpidana untuk memperoleh keadilan.