Ibukota Indonesia – Kepolisian memediasi konflik antara warga Kebon Jeruk, Ibukota Barat berinisial HBA yang dimaksud didatangi banyak penagih hutang (debt collectors).
Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Indonesia Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan diperkenalkan Kepolisian untuk mempertahankan agar serangkaian penagihan berjalan dengan aman kemudian tanpa adanya intimidasi.
“Personel kami hadir untuk melakukan konfirmasi tidaklah ada tindakan menghadapi hukum di serangkaian penagihan. Kami berperan sebagai penengah agar situasi masih aman serta kondusif,” ucap Arfan pada waktu dikonfirmasi ke Jakarta, Minggu.
Arfan menuturkan enam warga penagih utang dan juga HBA dibawa ke Polres Metro Ibukota Indonesia Barat untuk dimediasi.
Hasil mediasi menunjukkan bahwa pelapor HBA bersedia untuk bertemu secara langsung dengan pihak pemberi pinjaman sekaligus pemberi kuasa untuk penagih utang, yaitu MO, guna membicarakan penyelesaian hambatan hutang piutang secara baik-baik.
"Selain itu, terhadap para penagih utang juga diberikan pembinaan dan juga pemahaman agar menjalankan tugas secara humanis, bukan melanggar hukum, juga menghargai hak asasi manusia dan juga ketertiban administrasi," ucap Arfan.
Arfan menambahkan, perkara hutang piutang pada prinsipnya merupakan ranah hukum perdata bukanlah pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat 2 UU no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia mengatur bahwa sengketa utang piutang tiada dapat dipidana penjara sebab ketidakmampuan membayar utang, namun ada pengecualian dimana perkara perdata seperti wanprestasi.
"Langkah mediasi ini merupakan bentuk upaya Polres Metro DKI Jakarta Barat di merawat keamanan juga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," imbuh Arfan.
Artikel ini disadur dari Polisi mediasi konflik antara warga dan debt collectors di Kebon Jeruk











