Polisi tangkap pencuri Rp70 jt juga HP di dalam minimarket Jakpus

Polisi tangkap pencuri Rp70 jt juga HP di dalam pada minimarket Jakpus

Ibukota – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian uang senilai Rp70 jt juga handphone (HP) dalam salah satu minimarket ke Jalan KH Mas Mansyur Nomor 90, Kebon Melati, Tanah Abang, Ibukota Indonesia Pusat pada Kamis (15/5).

"Pelaku sebanyak dua pemukim berhasil ditangkap pada Hari Sabtu (17/5) pukul 01.30 Waktu Indonesia Barat ke Jalan Brigjen HRM Wasita Kusumah, Sirnagalih, Indihiang, Daerah Perkotaan Tasikmalaya, Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam Jakarta, Minggu.

Pelaku yang ditangkap, antara lain Danar Fauzan Supandi (25) yang berperan sebagai eksekutor, setelah itu Tazul Arifin (25) yang tersebut memantau situasi, juga Abdul Yusup Apriyana (24) selaku otak pelaku kejahatan.

Ade mengumumkan penangkapan berawal dari adanya laporan terkait perampokan toko yang digunakan menggunakan senjata api. Lalu, Tim Operasional melakukan penyelidikan dalam bentuk cek kejadian tempat perkara (TKP), pengamatan kamera pengawas (CCTV), wawancara saksi-saksi, lalu analisis IT.

Dari rangkaian penyelidikan, tim mendapatkan petunjuk dalam bentuk ciri-ciri serta keberadaan pelaku. Kemudian pada Hari Sabtu (17/5) pukul 01.30 Waktu Indonesia Barat kelompok berhasil mengamankan dua khalayak pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti yang mana diamankan, antara lain satu buah rekaman CCTV di TKP, satu buah hoodie (kaos bertudung) warna hitam milik terdakwa Danar, satu pasang sepatu hitam milik Danar, satu buah tas ransel hijau biru.

Lalu, satu buah seragam minimarket, satu buah ponsel milik Danar, satu buah ponsel warna biru milik terdakwa Tazul, satu buah ponsel merah milik dituduh Yusup, uang tunai Rp30.250.000 yang tersebut merupakan hasil kejahatan, lalu satu pucuk senjata mainan.

Hingga ketika ini, Kepolisian masih melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, dan juga berkoordinasi dengan Jasa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan aktivitas pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pada pasal 365 KUHP.

Sementara itu, Kepala Toko minimarket yakni Rama mengatakan, dirinya mengetahui informasi pada pukul 07.00 Waktu Indonesia Barat ditelpon dari toko.

"Saya mendapat kabar pelaku masuk dari depan toko. Uang yang dalam menghadapi mirip handphone, identik dompet hilang," kata Rama.

Pelaku tak sempat ke kasir akibat secara langsung berpura-pura ke kamar mandi, berikutnya ke lantai melawan menyelesaikan aksinya, kemudian pergi dari minimarket lagi.

"Jadi kalau dari CCTV, satu pendatang itu beraksi di atas, satu pendatang memantau ke sini, iya pura-pura beli. Ketika yang tersebut di menghadapi telah selesai kemudian keluar, beliau juga mengambil bagian keluar. Jadi barengan keluarnya," jelas Rama.

Artikel ini disadur dari Polisi tangkap pencuri Rp70 juta dan HP di minimarket Jakpus