Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah

Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah

JAKARTA – Ramai-ramai delapan organisasi advokat kemudian dan juga rakyat sipil yang dimaksud tergabung pada Diskusi Peduli Advokat Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghentikan dugaan intimidasi terhadap advokat khususnya terhadap Febri Diansyah . Febri yang mana merupakan mantan juru bicara KPK itu sekarang menjadi penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi kemudian kriminalisasi terhadap advokat yang digunakan sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum,” kata Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar ketika membacakan pernyataan sikap Diskusi Peduli Advokat Indonesia dalam Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Erman menjelaskan, beberapa dugaan intimidasi yang tersebut didalami Febri dalam bentuk penggeledahan Kantor Visi Law Office pada 19 Maret 2025. Kemudian, pemanggilan adik kandung Febri, Fathroni Diansyah sebagai saksi padahal statusnya hanya sekali kontestan magang Visi Law Office.

Semua itu dilaksanakan pasca Febri bergabung sebagai bagian dari regu penasihat hukum Hasto pada menghadapi persidangan. Selain itu, pemanggilan Febri oleh KPK yang digunakan bertepatan dengan jadwal sidang Hasto.

“Kami juga mendesak Pimpinan KPK untuk mengingatkan bahkan menertibkan anak buahnya yang digunakan bekerja sebagai penyidik, agar tiada mengkriminalisasi advokat yang digunakan sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya,” ujarnya.

Dia menegaskan, tindakan yang dimaksud juga berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang mana dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat. “Perlu diingat, orang advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat,” ucapnya.

“Tak belaka itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum di mendampingi hak-hak dituduh maupun terdakwa,” sambungnya.

Lebih jauh, pada peluang pembahasan RUU KUHAP yang sekarang berjalan di area DPR, Erman juga memohonkan DPR untuk mempertimbangkan penguatan hukum sikap advokat kemudian proteksi hukum bagi advokat di menjalankan tugasnya.”Agar advokat tidaklah mudah diintimidasi kemudian dikriminalisasi pada menjalankan tugas profesinya,” pungkasnya.