JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memohon terhadap aparat penegak hukum agar menindak organisasi warga ( Ormas ) yang digunakan meminta-minta tunjangan hari raya ( THR ) secara paksa untuk pelaku industri. Sebab, pemaksaan yang digunakan diadakan berdampak buruk pada iklim usaha.
Ketua Sektor Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, boleh semata ormas memohonkan THR untuk pelaku usaha, tapi jangan ada aksi pemaksaan.
“Ya minta boleh-boleh aja, tapi jangan maksa gitu loh. Ya dibalikin lagi ke relaan masing-masing pelaku usaha,” kata Bob untuk wartawan, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, pemberian THR terhadap ormas dapat diadakan sukarela melalui lewat dana Corporate Social Responsibility (CSR). Apalagi pelaku bisnis juga kerap melakukan pembinaan untuk publik melalui dana itu. Namun Ia mengajukan permohonan jangan sampai ada yang digunakan melakukan aksi premanisme yang digunakan dilaksanakan oleh ormas.
“Ya perusahaan juga rutin membina warga sekeliling dan juga sebagainya. Tapi ya itu jangan sampai itu menjadi aksi premanisme ya. Yang berujung terhadap pemblokiran apa itu jangan lah,” ujarnya.
Bob menambahkan, aksi premanisme yang melakukan pemaksaan serta pemblokiran dapat memengaruhi iklim usaha. Untuk itu, Ia memohonkan terhadap aparat penegak hukum untuk menindak dengan tegas terhadap oknum-oknum ormas tersebut.
“Kita berharap aparat itu bisa saja selain menjaga ketertiban, tapi juga menegangkan hukum. Ya intinya merekan yang memaksa itu harus ditindak,” tuturnya.
Seperti diketahui, pada beberapa hari terkahir berbagai informasi yang tersebut beredar di tempat media sosial terkait surat edaran dari sebagian ormas yang mana mengajukan permohonan THR terhadap pelaku usaha. Fenomena ini selalu terjadi setiap tahunnya ketika mendekati hari raya Idul Fitri.