Revisi Persyaratan MBR, Pekerja Single Bergaji di area Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi

Revisi Persyaratan MBR, Pekerja Single Bergaji pada area Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi

JAKARTA – Kementerian Perumahan dan juga Kawasan Permukiman (PKP) berada dalam menyusun pembaharuan kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang digunakan berhak menerima rumah subsidi. Lewat aturan baru itu, penghasilan di tempat bawah Rp14 jt boleh mengambil rumah subsidi .

Menteri PKP, Maruarar Sirait menjelaskan, pembaharuan kriteria MBR ini diadakan agar penerima faedah rumah subsidi dapat lebih banyak luas. Disamping itu, pembaharuan kriteria MBR ini juga ditujukan agar publik bisa saja mengambil hunian vertikal seperti rusun atau apartemen yang tersebut punya nilai tukar lebih tinggi mahal ketimbang rumah tapak.

Maruarar merinci pembaharuan kriteria MBR ini nanti akan diatur di Keputusan Menteri Perumahan lalu Kawasan Permukiman. Bagi penduduk yang digunakan belum menikah, kriteria MBR punya penghasilan maksimal Rp12 juta. Sedangkan untuk yang berpasangan atau telah menikah kriteria MBR, punya penghasilan maksimal Rp14 juta.

“Jadi kita sepakati buat di area Jabodetabek ya, itu kalau beliau single (belum menikah) Rp12 juta, kalau menikah Rp14 juta. Hal ini kabar baik, artinya semakin sejumlah yang dimaksud dapat mendapatkan manfaat,” ujar Maruarar Sirait di dalam Kantor PKP, Wisma Mandiri, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (10/4/2025).

Pria yang mana akrab disapa Ara itu berusaha mencapai Regulasi yang digunakan akan mengubah kriteria MBR itu akan terbit pada 21 April 2025. Saat ini Kepmen yang dimaksud masih pada tahap harmonisasi di dalam Kementerian Hukum sebelum diberitahukan dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Jadi tanggal 21 April kita umumkan sama-sama jam 4 sore bersama-sama dengan BPS,” tambahnya.

Maruarar Sirait berharap dengan adanya revisi kriteria MBR ini penerima faedah rumah subsidi akan semakin luas dan juga masif penyaluran. Akhirnya, nomor backlog yang ketika ini diperkirakan sebanyak 9,9 jt bisa saja semakin ditekan.

“Ini sedang dibahas bersatu BPS kemudian pada internal PKP juga menggunakan beberapa kajian, kemudian ketika ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Targetnya ditetapkan paling lambat 21 April,” tutup Ara.