JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR siap berdialog dengan peserta didik yang dimaksud hingga ketika ini masih melakukan aksi penolakan seusai disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU TNI . Pengesahan dilaksanakan di rapat paripurna di dalam Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Menurut dia, pembahasan RUU TNI sudah pernah diadakan secara terbuka juga memenuhi asas legalitas yang mana berlaku.
“Alhamdulillah baru semata rapat paripurna DPR mengesahkan UU TNI yang dari fokus pembahasannya telah memenuhi semua asas legalitas yang mana memang sebenarnya harus dilaksanakan,” katanya.
Puan menjelaskan Revisi Undang-Undang TNI ini berfokus pada tiga pasal utama. Pertama, Pasal 7 yang mana berkaitan dengan operasi militer. Kedua, Pasal 47 yang digunakan mengatur penambahan jumlah agregat bidang yang dimaksud dapat ditempati oleh TNI terlibat dari 10 menjadi 14. Ketiga, pada Pasal 53 terkait usia pensiun yang mana menyoroti aspek keadilan bagi prajurit.
DPR kemudian pemerintah masih berpegang pada prinsip supremasi sipil, hak demokrasi, dan juga HAM yang mana sesuai dengan peraturan dalam Indonesia maupun internasional.
“Jadi kami berharap dan juga mengimbau adik-adik pelajar yang digunakan pada waktu ini kemungkinan besar masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dimaksud dibutuhkan kami siap memberikan penjelasan. Apa yang dikhawatirkan, apa yang digunakan dicurigai bahwa ada berita-berita yang mana kemudian Revisi Undang-Undang TNI tidak ada akan sesuai dengan yang dimaksud diharapkan, insyaallah tidak ada ada,” ungkap Puan.
Dia juga berharap Revisi UU TNI yang mana telah dilakukan disahkan ini dapat menyebabkan khasiat bagi penyelenggaraan bangsa kemudian negara ke depan.











