RUU TNI Segera Disahkan DPR, Hal ini 3 Pasal yang dimaksud Direvisi

RUU TNI Segera Disahkan DPR, Hal ini 3 Pasal yang tersebut dimaksud Direvisi

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) akan disahkan di rapat paripurna DPR, Kamis (20/3/2025) hari ini. Revisi itu hanya sekali mencakup pada tiga pasal terkait Kedudukan TNI, Usia Pensiun Prajurit TNI, serta jabatan di area kementerian/lembaga yang dimaksud dapat diduduki Prajurit TNI.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, berbagai informasi tidak ada tiada terkait terkait RUU TNI yang digunakan beredar di tempat media sosial. Draf yang mana beredar berbeda dengan yang mana dibahas oleh Komisi I DPR, sehingga terjadi dinamika sosial yang dimaksud berujung pada penolaka RUU TNI.

Menurut Dasco, RUU TNI hanya saja merevisi tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 43, juga Pasal 53. Pasal 3 mengatur Kedudukan TNI. Ayat 1 menyatakan, pada hal pengerahan juga pemanfaatan kekuatan militer, TNI berkedudukan pada bawah presiden. Pasal 3 ayat 2 mengatur kebijakan lalu strategi pertahanan juga dukungan administrasi yang dimaksud berkaitan dengan aspek perencanaan strategis, TNI berada pada pada koordinasi Kementerian Perlindungan (Kemhan).

“Pasal-pasal yang disebutkan dibuat untuk menjaga sinergi yang mana lebih tinggi baik pada administrasi antara TNI dan juga instansi otoritas lainnya,” katanya pada konferensi pers di area Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Hari Senin (17/3/2025).

Revisi kedua adalah Pasal 53 yang digunakan mengatur Usia Pensiun TNI. Dasco menyatakan ada kenaikan batas pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.

Kemudian, revisi ketiga menyasar Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga. Dalam Pasal 47 dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga.

Dalam Pasal 47 ayat 1, disebutkan prajurit berpartisipasi dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga, yaitu:
1. Kementerian Koordinator Lingkup Politik kemudian Keamanan
2. Dewan Keamanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang tersebut menangani urusan Kesekretariatan Presiden serta Kesekretariatan Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Siber dan/ atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Search and Rescue (SAR) Nasional
8. Narkotika Nasional
9. Pengelola Perbatasan
10. Kelautan lalu Perikanan
11. Penanggulangan Bencana
12. Penanggulangan Terorisme
13. Keselamatan Laut
14. Kejaksaan RI
15. Mahkamah Agung.

Pasal 47 ayat 2 menyatakan, bagi prajurit yang dimaksud menduduki jabatan sipil pada luar 15 kementerian/lembaga tersebut, dapat diadakan pasca pensiun atau mengundurkan diri dari dinas terlibat keprajuritan. Sebagai contoh, jabatan Jaksa Agung Muda Sektor Pidana Militer yang dimaksud selama ini dijabat oleh prajurit TNI, dimasukkan pada revisi UU TNI.