Sidang Vonis 3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025

Sidang Vonis 3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025

JAKARTA – Sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa persoalan hukum penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di tempat Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan datang dijalankan pada Pengadilan Militer II-08 Ibukota pada Selasa, 25 Maret 2025. Ketiga terdakwa pada tindakan hukum ini yakni, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, kemudian Sertu Rafsin Hermawan.

“Hari Selasa tanggal 25 Maret,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan pleidoi di dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mulai Pekan (17/3/2025).

Dia menyampaikan program persidangan sudah dilalui, dimulai dari pembacaan dakwaan hingga persidangan dengan adegan pleidoi. Kini, saatnya majelis hakim untuk bermusyawarah menyusun putusan.

“Pemeriksaan saksi sudah dilaksanakan saksi 1 sampai dengan 19, lanjut pemeriksaan barang bukti dilanjutkan dengan tuntutan okeh Bapak Oditur Militer, lanjut pleidoi penasihat hukum, lanjut replik sampai dengan duplik secara lisan,” katanya.

Adapun pada persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono mengajukan permohonan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyampaikan bahwa terdakwa tidak ada bersalah melakukan langkah pidana sebagaimana yang dimaksud didakwakan juga dituntut oleh oditur militer.

SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelahnya Reses?

“Menyatakan terdakwa satu melawan nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua menghadapi nama Sertu Akbar Adli lalu terdakwa tiga melawan nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono pada persidangan.

Penasihat hukum juga mengajukan permohonan majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan juga tuntutan hukum juga meminta-minta agar mampu memulihkan hak terdakwa di kemampuan, kedudukan, dan juga martabatnya.