Tarif lalu Ketentuan Baru Pajak BBM di area Jakarta, Simak Penjelasannya

Tarif lalu Ketentuan Baru Pajak BBM di tempat area Jakarta, Simak Penjelasannya

JAKARTA – eksekutif Provinsi DKI Ibukota sudah pernah menerbitkan regulasi baru terkait pajak tempat melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan aksi lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan juga daerah.

Salah satu pajak yang digunakan diatur di peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang dikenakan menghadapi penyelenggaraan materi bakar untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. PBBKB merupakan pajak yang dimaksud dikenakan menghadapi penyerahan unsur bakar kendaraan bermotor dari penyedia terhadap konsumen akhir.

“Bahan bakar yang dimaksud dimaksud mencakup semua jenis material bakar cair atau gas yang digunakan digunakan oleh kendaraan bermotor kemudian alat berat,” ujar Kepala Pusat Angka kemudian Data Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny pada pernyataannya, Hari Jumat (23/3/2025).

Morris menjelaskan, objek pajak PBBKB adalah setiap kegiatan penyerahan material bakar kendaraan bermotor yang mana dilaksanakan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia substansi bakar yang mana menggunakan material bakarnya sendiri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan siapa semata yang digunakan wajib membayar PBBKB. Subjek pajak menyasar konsumen materi bakar kendaraan bermotor, yaitu warga yang membeli dan juga menggunakan komponen bakar.

Selanjutnya, wajib pajak ditujukan untuk penyedia unsur bakar, termasuk produsen, importir, atau pihak yang mana mendistribusikan materi bakar terhadap konsumen. PBBKB dipungut segera oleh penyedia komponen bakar dan juga sudah termasuk pada tarif jual material bakar yang digunakan dibayar oleh konsumen.

Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual substansi bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN). Tarif PBBKB yang dimaksud berlaku pada DKI DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual material bakar.

“Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif sebagai tarif pajak yang dimaksud lebih banyak rendah, yaitu sebesar 5% atau setengah dari tarif normal,” kata dia.

Perhitungan PBBKB