TBS Resmi Divestasi Pembangkit Batu Bara dalam Sulawesi, Cuan Triliunan

TBS Resmi Divestasi Pembangkit Batu Bara pada Sulawesi, Cuan Triliunan

Jakarta – Emiten pertambangan PT TBS Tenaga Utama Tbk (TOBA) mengumumkan secara resmi terkait divestasi pembangkit batu bara ke Sulawesi, yaitu PT Gorontalo Listrik Utama (GLP). Penjualan saham GLP dikerjakan pada tanggal 16 Mei 2025,

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesi (BEI), saham PT Gorontalo Listrik Pertama resmi dimiliki secara dengan segera oleh Perseroan sebesar 80% terhadap PT Kalibiru Sulawesi Abadi (KSA).

“Bersama ini kami komunikasikan bahwa operasi GLP telah terjadi selesai dilaksanakan berdasarkan penandatanganan Akta Pengambilalihan Saham tertanggal 16 Mei 2025 oleh Perseroan selaku Penjual dan juga KSA selaku Pembeli (“Akta Pengambilalihan Saham”),” tulis manajemen, Hari Senin (19/5).

Penandatanganan Akta Pengambilalihan Saham dilaksanakan pasca dipenuhinya syarat-syarat pendahuluan termasuk telah dilakukan diperolehnya persetujuan dari pemegang saham Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Independen lalu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 14 November 2024.

Resminya divestasi ini direspons positif oleh investor, dengan saham TOBA sempat melonjak 15% ke Simbol Rupiah 460 per saham pada perdagangan intraday sesi pertama hari ini, Mulai Pekan (19/5/2025). 

Sebelumnya, TOBA telah terjadi mengantongi restu pemegang saham untuk melakukan divestasi melawan dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) miliknya ke Sulawesi Utara (Sulut). Adapun nilai operasi melawan Rencana Transaksi yang disebutkan sebesar US$144,8 jt atau sekitar Mata Uang Rupiah 2.28 triliun.

Keputusan ini sudah pernah disepakati pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Kamis, (14/11/2024).

Direktur PT TBS Daya Utama Tbk Juli Oktarina merinci perseroan akan jual seluruh sahamnya ke PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL) serta PT Gorontalo Listrik Pertama (GLP). Transaksi ini sejalan dengan komitmen perseroan pada mencapai target netralitas karbon pada 2030 melalui inisiatif TBS 2030.

“Dengan kita mengirimkan 2 aset PLTU itu, bisa jadi menurunkan 80% dari emisi yang tersebut kita miliki tadi, jadi bisa jadi menghurangi 1,3 jt ton CO2. Jadi luar biasa ya, dari 1,6 jt ini semua telah selesai, konsumsinya maka akan terreduksi, akan berkurang 1,3 jt ton,” ungkap Juli pada Kongres Pers hasil RUPSLB TOBA.

Adapun dana hasil dari divestasi ini akan digunakan untuk mempercepat pengembangan kegiatan bisnis hijau TOBA. Adapun ceruk bisnisnya terdiri dari energi terbarukan, kendaraan listrik, kemudian waste management.

Sebelumnya diberitakan, Perseroan akan menerima hasil perdagangan di bentuk kas yang lebih lanjut lebih tinggi dibandingkan dengan total modal yang tersebut ditanamkan untuk konstruksi kedua PLTU yang dimaksud sebesar kurang lebih besar US$87,4 juta. Melalui operasi ini, Perseroan akan memperoleh keuntungan kas disamping dari dividen yang mana telah lama diterima selama PLTU beroperasi.

Namun, dari sisi pencatatan akuntansi keuangan, proses ini akan mencatatkan kerugian non-kas sebesar kurang lebih lanjut US$77 juta. Hal ini disebabkan oleh standar akuntansi PSAK yang mana mengharuskan pencatatan ke muka menghadapi pendapatan proyek konstruksi pembangkit dan juga transmisi independent power producer (IPP) dengan skema build own operate transaksi (BOOT) selama 25 tahun sesuai periode Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang digunakan berlaku.

Next Article Emiten Pandu Sjahrir (TOBA) Caplok Organisasi Singapura

Artikel ini disadur dari TBS Resmi Divestasi Pembangkit Batu Bara di Sulawesi, Cuan Triliunan