Tiba-tiba Transfer Uang, OJK Panggil Rupiah Kilat

Tiba-tiba Transfer Uang, OJK Panggil Rupiah Kilat

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar) Rupiah Cepat. Hal ini buntut dari laporan komunitas yang digunakan secara tiba-tiba dikirimi uang oleh jaringan yang dimaksud padahal tiada mengajukan pinjaman.

“Menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini. Memanggil kemudian memohonkan klarifikasi dari pihak pelopor Rupiah Cepat,” kata OJK di keterang resminya, Rabu (21/5/2025).

OJK juga sudah memohonkan Rupiah Kilat untuk melakukan tahapan investigasi berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang dimaksud terjadi. Berikutnya perusahaan harus melaporkan hasilnya untuk pihak OJK.

Rupiah Cepat sekali diminta pula untuk merespon juga menanggapi pengaduan yang dimaksud dijalankan oleh konsumen. “Melakukan tahapan investigasi lanjutan berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang mana berjalan dan juga melaporkan ke OJK,” ucap OJK.

“Memberikan respons lalu tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan,” lembaga itu menambahkan.

OJK juga mengimbau komunitas berhati-hari menerima tawaran pinjaman ketika menerima tawaran pinjaman dari entitas apapun.

Selain itu rakyat harus melindungi kerahasiaan baik password maupun one time password (OTP) perangkat yang mana digunakan. Dengan begitu bisa jadi mencegah penyalahgunaan dari pihak yang mana tiada bertanggungjawab.

OJK mengajukan permohonan warga melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Publik bisa jadi menghubungi melalui kanal yang mana telah terjadi disediakan.

“Masyarakat juga diminta segera melaporkan terhadap OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di

081-157-157-157 atau Aplikasi komputer Portal Perlindungan Pengguna (APPK),” pungkas OJK.

Next Article Video:Nasib Fintech 2025 Setelah Ganti Nama Pindar-Aturan Bunga Diubah

Artikel ini disadur dari Tiba-tiba Transfer Uang, OJK Panggil Rupiah Cepat