Tok! Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang

Tok! Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang

JAKARTA – DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilaksanakan melalui Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis (20/3/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, kemudian didampingi para Wakil Ketua DPR. Sebelumnya mengesahkan, Puan tambahan dulu menanyakan terhadap partisipan rapat apakah RUU ini sanggup disahkan.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan di Ruangan Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat.

“Setuju,” jawab anggota DPR partisipan Rapat Paripurna.

Adapun, pada rapat itu, sebanyak 293 anggota hadir sementara 11 orang izin. “Menurut catatan Kesekretariatan Jenderal DPR RI sebanyak 293 anggota menyetujui secara resmi lalu 11 anggota izin, total 304 juga dihadiri oleh seluruh fraksi,” ucap Puan di dalam ruang rapat.

“Dengan begitu rapat dinyatakan kuorum. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna dibuka juga terbuka untuk umum,” sambungnya.