JAKARTA – Travel gelap marak bermunculan di tempat musim mudik Lebaran seperti pada waktu ini. Agar tak menjadi korban, publik yang digunakan ingin pulang ke kampung halaman menggunakan angkutan umum wajib mengenali modus juga ciri-ciri travel gelap ini agar terhindar dari hal-hal yang tersebut tidaklah diinginkan.
Travel gelap adalah jasa angkutan umum yang dimaksud beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasa tidaklah miliki izin trayek, bukan terdaftar di area Dinas Perhubungan, juga tiada miliki standar keselamatan. Di musim mudik Lebaran 2024 lalu, kecelakaan minibus terjadi dari arah DKI Jakarta melintas di area lajur berlawanan arah atau contraflow yang digunakan mengakibatkan sebanyak 12 orang penumpang minibus meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan travel gelap.
Wakil Ketua Umum Pemberdayaan juga Menguatkan Wilayah Publik Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang beroperasi ke Kawasan Jabodetabek sejatinya mudah dikenali. Travel gelap, kata dia, biasanya menandai dirinya dengan tempelan stiker.
“Kendaraan miliki stiker sebagai untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang tersebut dimiliki dengan cara membeli. Oknum yang disebutkan menjamin apabila kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian telah tak berstiker,” kata Djoko di keterangannya, Mingguan (23/3/2025).
Ciri lainnya, lanjut dia, pada beroperasi, travel gelap biasanya akan menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang mana diberikan. Selama perjalanan juga pasti melakukan transit di dalam titik kumpul yang digunakan sudah ditentukan.
Lokasi istirahat pun diadakan di area tempat yang tersebut telah dilakukan ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang berasal dari jika keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi kemudian penumpang. Adapun jam istirahat antara jam 20.00 hingga 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.
“Ada keluwesan pada hal pembayaran, yakni pembayaran dapat dilaksanakan pada awal atau sesudah penumpang tiba di dalam tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo jikalau berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang,” lanjutnya.
Kehadiran travel gelap, tegas Djoko, selain bukan memberikan jaminan keselamatan bagi rakyat juga menimbulkan resah kalangan entrepreneur angkutan umum resmi. Angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara ada angkutan umum yang tersebut bukan taat regulasi yang mana menjamur. “Maraknya bidang usaha travel gelap ini sudah pernah membikin gemas kemudian resah di dalam kalangan para pengusaha perusahaan angkutan umum resmi,” tegasnya.
Keberadaan travel gelap ini menurutnya telah dilakukan mengganggu lalu merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP juga AJAP. “Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi,” cetusnya.